SLEMAN, suryametrro.id – Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang oknum polisi di Sleman, DIY. Oknum polisi itu ditangkap lantaran berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial.
Oknum itu bernama Aipda Fajar Indriawan. Dia bertugas di Polsek Kalasan. Terancam UU ITE?
“Bisa masuk (UU ITE),” kata Wakapolda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, seperti dikutip dari detikcom, Senin (26/4/2021).
Aipda Fajar kini telah dinonaktifkan. Gegara postingan negatifnya, sejumlah prajurit TNI menggeruduk Polsek Kalasan, Minggu (25/4) malam. Mereka mengkonfirmasi apakah benar Aipda Fajar berdinas di polsek tersebut. Juga meminta klarifikasi atas postingan Aipda Fajar.
Polda DIY meminta maaf atas tindakan Aipda Fajar. Mereka memastikan akan memproses dan mengecek kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
(adm/lma)