Dua Terduga Bandar dan Pengedar Sabu di Kota Baubau Ditangkap, Ratusan Gram Sabu Diamankan

92 views
Dua orang terduga pengedar dan bandar sabu di Kota Baubau ditangkap, barang bukti 114,53 gram. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar dan bandar sabu di Kota Baubau, Senin dini hari (26/04/2021). Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 114,53 gram.

Kapolres Baubau AKBP Rio tangkari mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan yaitu SE (28) dan LMS (43). Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi pesta narkoba di salah satu rumah terduga pelaku LMS.

Sebelum keduanya tertangkap, pelaku SE lebih dahulu diamankan. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, SE akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, barang bukti sabu seberat 1,22 gram berhasil ditemukan dalam kantong celana.

Dari informasi yang diperoleh dari SE, Sat Narkoba Polres Baubau akhirnya menggerebek rumah milik LMS dan mendapati LMS tanpa ada perlawanan.

“Di rumah LMS, kurang lebih ada 113,31 gram sabu berhasil diamankan terdiri dari dua paket sabu dalam bungkusan plastik besar seberat 34,68 gram, 109 paket sabu dalam bungkus kecil seberat 73,57 gram dan enam paket sabu seberat 5,06 gram terbungkus tapi dalam kemasan permen,” ungkap Rio Tangkari.

Berdasarkan sejumlah hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba karena diduga sebagai bandar, pengender serta pengguna aktif.

Namun peristiwa naas terjadi saat perjalanan menuju Polres Baubau. SE tiba-tiba jatuh pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayangnya, nyawa SE tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan, tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tim medis juga menduga SE meninggal akibat kelelahan usai kerja-kerjanya bersama anggota Narkoba karena mencoba melarikan diri,” ungkap Rio Tangkari.

Usai diperiksa, jenazah SE langsung dibawa pulang pihak keluarga untuk dikebumikan, sementara pelaku LMS serta barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainya, kini diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LMS disangkakan pasal tentang narkoba, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Adhil