BUTON, suryametro.id – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan perintah larangan mudik terhitung 06 hingga 17 Mei mendatang. Bahkan di Sulawesi Tenggara (Sultra), larangan mudik ditindaklanjuti oleh surat edaran Gubernur Sultra larangan mudik antar Kota/Kabupaten se Sultra.
Larangan mudik itu juga, ditandai dengan ditutupnya sejumlah akses transportasi baik laut, darat maupun udara.
Namun demikian, khusus warga di Kabupaten Buton, larangan bepergian keluar daerah hingga kini masih diperbolehkan tanpa harus mengantongi izin dari pihak penentu kebijakan.
Bupati Buton, Drs La Bakry MSi mengakui masih memberi kelonggaran bagi warganya selama yang bersangkutan tetap mematuhi protokol kesehatan (Protkes) agar tidak terpapar Covid-19.
“Kalau mau ke Kota Baubau, tidak perlu lakukan tes antigen. Kita kan tetangga, Baubau atau Buton Selatan, kita masih satu daratan,” kata La Bakry, dikonfirmasi Jum’at (07/05/2021).
Meski tidak ada larangan bepergian, warga Kabupaten Buton tetap diimbau patuh pada Protkes. Hal itu dimaksudkan, agar tidak ada klaster-klaster baru penularan Covid-19.
“Jaga kesehatan, karena tidak ada yang bisa jaga kesehatan kita selain diri kita sendiri,” kata La Bakry berpesan.
Penulis: Adhil