Diduga Gunakan Izasah Palsu, Dua Anggota BPD Polindu akan Dipilih Ulang

103 views
Camat Mawasangka, Sahiruddin saat menyampaikan informasi di hadapan masyarakat Polindu bahwa kisruh BPD akan diadakan Pemilihan ulang-Foto: Ahmad Subarjo/Suryametro.id

LABUNGKARI, suryametro.id – Setelah terjadi kisruh sejak 2019, masyarakat Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), dalam waktu dekat akan melaksanakan pemilihan ulang untuk mengisi kekosongan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Polindu.

Seharusnya anggota BPD Polindu berjumlah lima orang, namun sejak tahun 2019 hanya beranggotakan tiga orang saja. Hal tersebut terjadi, karena dua anggota BPD terpilih dinyatakan cacat administrasi setelah di lakukan penelusuran lembaga yang berwenang, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buteng.

Administrasi yang dimaksud, merupakan dugaan penggunaan izasah palsu dalam pencalonan, yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan. Selain laporan Polisi, tuntutan masyarakat yang dibawah ke DPRD Buteng, belum juga dapat terselesaikan.

Camat Mawasangka, Sahiruddin saat menghadiri pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa dikantor Desa Polindu, Selasa (18/05/2021) menyampaikan, kisruh BPD Polindu akan segerah ia selesaikan. Dimana, kekurangan dua anggota BPD itu akan secepatnya diadakan pemilihan, guna mengisi kelengkapan BPD yang harusnya beranggotakan lima orang.

“Seharusnya BPD di desa Polindu berjumlah lima orang, dari hasil pemilihan perwakilan tiap dusun. Akan tetapi, dua peserta BPD terpilih diduga mengunakan izasah palsu dan tidak memenuhi persyaratannya, sehingga tidak dilantik sampaikan sekarang,” jelasnya.

Lanjutnya, pada kesempatan ini sesuai ketentuan aturan, maka pihak Desa Polindu agar secepatnya membentuk panitia pemilihan BPD. Selain itu, pihaknya akan mengawasi agar secepatnya ditindak lanjuti, apalagi pemilahan BPD sudah dianggarkan oleh pemerintah Daerah dalam APB Desa.

Kemudian, kisruh kekosongan anggota BPD sebenarnya dapat diambil oleh nomor urut dua, sesuai ketentuan aturan. Akan tetapi, BPD yang bermasalah terkait izasah belum dilantik jadi BPD terpilih.

Semenetara, pelaksanaan pemilihan BPD untuk dua dusun yaitu, dusun Polindu dan Dusun Wampayasa wajib memenuhi persyaratan pencalonan BPD, sesuai peraturan yang telah ditentukan.

“Bagi peserta yang dulu pernah mencalonkan BPD, akan tetapi izasahnya terbukti bermasalah, tidak diperkenankan untuk calon dan ini akan diatur panitia dan akan diumumkan terkait mekanisme persyaratannya,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Polindu Sinan karya mengatakan, perihal adanya pemilihan BPD antar waktu ini, sudah lama dinantikan. Karena, sebelumnya sudah diajukan dipihak Pemerintah hingga sekarang baru dapat dilaksanakan.

“Sebenarnya pengajuan pemilihan BPD antar waktu ini sudah berlarut-larut tapi kami pihak desa menunggu, kini melalui mekanisme peraturan BPD ini dapat terlaksana dan saya harap masyarakat yang penuhi persyaratan untuk mencalonkan diri,” singkatnya.

Reporter: Ahmad Subarjo