BAUBAU, suryametro.id – Diguga terjadi Mark Up anggaran dalam pengadaan tong sampah dan Jalan di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Baubau lakukan pemeriksaan terhadap Lurah Kadolomoko dan sejumlah aparat pemerintahan terkait.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Najamuddin menjelaskan, awalnya mendapatkan kucuran dengan dana Kelurahan yang dikelola dalam beberapa item, yakni pengadaan tong sampah dan pembuatan jalan rabat beton dibeberapa RT.
“Dalam perjalanannya, kita duga dalam beberapa item ini, ada Mark Up yang tidak sesuai dengan bestek termasuk pembuatan jalan yang dilakukan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penyeledikan sudah hampir rampung. Pihaknya tinggal menunggu laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana Kelurahan, setelah itu akan di uji dan melakukan koordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menentukan jumlah besar kerugian.
“Kita telah memeriksa 10 orang lebih, dari pihak Kecamatan, Pemerintah Daerah, Keuangan termasuk Lurah Kadolomoko,” jelasnya Najamuddin.
Dikatakan, apabila didapati hal signifikan yang merugikan keuangan Negara, tentunya harus ada pihaknya yang bertanggung jawab dan akan menjadi tersangka.
Ia menambahkan, apabila dalam kasus ini terdapat tersangka, maka akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : La Ode Muh. Abiddin