BUTUR, suryametro.id – Nasib malang meminpa Muslihun (34), warga Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dirinya harus jadi korban penganiayaan oleh anak tirinya sendiri yang tengah mabuk berat akibat pengaruh minuman keras (Miras).
Saat itu pada Senin sore (31/05/2021) sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku yang diketahui bernama Hardin (20) masuk ke rumahnya bersama satu orang temannya dengan membawa miras jenis kamoko (tuak manis). Namun saat itu, korban meminta pelaku bersama rekannya agar tidak mengkonsumsi miras didalam rumah dan meminta keduanya untuk mengkonsumsinya di luar rumah.
Tidak terima dinasehati, pelaku kemudian keluar rumah dengan menendang mesin cuci dan memukul jendela rumah hingga kaca jendela tersebut pecah. Saat itu, korban langsung merangkul pelaku dengan maksud menenangkan pelaku. Namun sayang, pelaku yang sudah dipengaruhi miras malah menganiaya korban menggunakan botor miras kearah wajah dan kepala korban.
“Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan bibir. Giginya bagian depan juga goyang,” ungkap Iptu Sunarton, Selasa (01/06/2021).
Setelah mendapatkan laporan, tim Walet Polres Butur bersama unit Intelkam langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Karena masih dalam kondisi mabuk, pelaku sempat melawan saat digiring oleh petugas.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Butur dengan barang bukti botol yang dipakai untuk aniaya korban. Dan untuk korban sendiri masih dalam perawatan medis akibat luka yang dialami. Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ancaman hukuman 2,8 tahun penjara,” kata Sunarton menutup.
Penulis: Adhil