KENDARI, suryametro.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sedang melakukan sosialisasi dengan target utama pelabuhan penyeberangan di wilayah BPTD Sultra.
Hal tersebut dilakukan, bagai pengalihan tugas dan tanggung jawab fungsi, untuk keselamatan dan keamanan kapal sungai, danau dan penyeberangan. Maka secara efektif, mulai tanggal 1 juni 2021 penerbitan
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal sungai, danau dan penyeberangan dilaksanakan oleh syahbandar perhubungan darat melalui BPTD.
Kewenangan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP itu, berdasarkan PM 122 Tahun 2018 tentang struktur dan organisasi Kementerian Perhubunga, yang secara berjenjang ditindaklanjuti Melalui Surat Dirjen Phb Darat Nomor : Um 006/4/20/DJPD/2021, Tanggal 20 mei 202.
Dalam perihal, pelaksanaan tugas fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran TSDP kepada Dirjen Perhubungan laut terkait Kesiapan BPTD se-Indonesia menjalankan fungsi Kesyahbandaran Phb Darat dan Surat Dirjen Phb Laut Nomor AL 202/1/11/ DJPL/2021, tanggal 31 Mei 2021.
Kepala BPTD WILAYAH XVIII Sultra, Benny mengatakan, dalam masa pengalihan ini pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan KSOP dan KUPP di Wilayah Sultra dalam melaksanakan tugas tersebut, agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.
“Kewenangan kesyahbandaran itu sudah dilimpahkan ke Direktorat TSDP. Hanya memang untuk kesana perlu persiapan, baik SDM, kompetensi dan lain-lainnya, baru bisa di take over,” jelasnya.
Lanjutnya, pada setiap kapal sungai, danau, dan penyeberangan harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal penyeberangan. Mengenai implementasinya, di penyeberangan pelabuhan yang ada di Sultra akan segera ditransisikan.
Dimana, tugas kesyahbandaran yang sebelumnya diamanahkan kepada KSOP akan dilimpahkan kewenangannya kepada BPTD Wilayah XVIII Sultra. Diantaranya terkait peneribitan SPB, sertifikasi kapal dan kewenangan lainnya.
“ Insyallah BPTD Wilayah XVIII Sultra siap melaksanakan amanah yang diberikan Pak Menteri Perhubungan melalui Pak Dirjen, untuk menjalankan tugas dan fungsi kesyahbandaran di wilayah kerja BPTD Sultra,” tutupnya. (Adm)