KENDARI, suryametro.id- Tim Reserse Kriminal Polsek Mandonga, berhasil menangkap tersangka inisial DS, atas kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus dipekerjakan dalam prostitusi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Wanita berumur 25 tahun itu, yang di duga sebagai mucikari, berhasil diamankan di Jalan Banteng Blok B Nomor 60, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia Kota kendari, pada Senin (31/05/2021) lalu.
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka melalui rilisnya, Kamis (3/6/2021) mengungkapkan, kasus berhasil di ungkap dari laporan salah warga Kota Kendari yang mengaku anaknya hilang dan menjadi korban human traffiking oleh seorang wanita di Kendari.
“Awalnya orang tua korban mencari anaknya dirumahnya temannya dan kemudian mendapatkan informasi bawa anaknya ada disalah satu hotel di Kendari. Kemudian ia mencari di hotel tapi ternyata tidak ada dan korban sudah ditemukan di rumah tersangka,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu, di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.
Lanjutnya, saat korban diinterogasi oleh orang tuanya, terungkap bahwa pelaku di jadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan sistem Booking Out (BO).
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandonga dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara dan pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Rahman