KENDARI, suryametro.id – Pria yang viral di media sosial, setelah mencuri uang kotak amal di Masjid Madani, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk polisi, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 22.00 wita
Tersangka berinisial EM, merupakan warga Jalan Erlangga, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, yang berprofesi sebagai tukang ojek. Pria berumur 35 tahun itu, diamankan di Kendari Beach, saat sedang bersama dengan teman perempuannya.
“Kami langsung melakukan penyelidikan atas informasi dugaan pencurian tersebut. Tidak berlangsung lama, kami berhasil mengetahui lokasi tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap IPTU Beny Kuncoro, Kapolsek Kemaraya saat menggelar press rilis, Jumat (4/6/2021)
Awalnya, tersangka singgah berteduh di masjid karna cuaca sedang gerimis, kemudian ia melihat pintu masjid tidak tertutup, sehingga tersangka masuk dan melihat kotak amal yang berisikan uang lalu mencongkelnya, menggunakan obeng plat.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka berhasil mengamankan uang tunai dari kotak amal tersebut sebanyak Rp 430 ribu. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung menginap disalah satu penginapan di Kendari, dengan menggunkan uang curiannya.
“Dari tangan tersangka, masih terdapat sisa uang hasil curian Rp.123.000,” tuturnya.
Atas perbuatanya tersangka teramcam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Reporter: Gibran