Tahun ini, 173 Calon Jamaah Haji di Baubau Batal ke Tanah Suci

78 views
Kepala seksi penyelenggaraan haji dan umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Drs Muhammad Natsir ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (11/06/2021). Foto: Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Indonesia secara nasional membatalkan keberangkatan calon jamaah haji tahun 2021 ke tanah suci. Pembatalan itu berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, nomor 660 tahun 2021.

Kepala seksi penyelenggaraan haji dan umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Drs Muhammad Natsir mengatakan, secara keseluruhan di musim haji tahun 1442 hijriah / 2021 Masehi, jumlah calon haji di Sulawesi Tenggara (Sultra) berjumlah 2.012 orang, 173 diantaranya merupakan warga dari Kota Baubau.

Pembatalan keberangkatan para jamaah ini kata Natsir merupakan kali kedua, dimana di tahun 2020 lalu juga dibatalkan akibat pandemi Covid-19. Dimana usia jamaah yang didominasi oleh lanjut usia (Lansia), sehingga dikhawatirkan akan mudah terpapar Covid-19.

“Keputusan pembatalan ini, tentu sudah melalui banyak kajian dan pertimbangan. Salah satunya dari unsur kesehatan. Indonesia ini merupakan negara dengan jumlah calon haji terbanyak di dunia, sehingga kebijakan pembatalan terpaksa diambil agar tragedi di India tidak terjadi di Indonesia melalui jamaah haji kita,” kata Muhammad Natsir, ditemui Jum’at (11/06/2021).

Para calon jamaah haji yang batal berangkat, diharapkan bisa menerima keputusan pemerintah ini dengan penuh lapang dada. Pihak Kemenag juga memastikan seluruh biaya keberangkatan haji baik yang telah terlunaskan maupun yang belum, tetap aman sampai proses pemberangkatan nantinya.

“Mari kita sama-sama berdoa, semoga di tahun depan kita semua sudah bisa berangkat ke tanah suci. Bisa tunaikan ibadah haji dengan aman dan lancar. Untuk calon jamaah yang batal berangkat tahun ini, akan tetap diprioritaskan untuk musim haji selanjutnya,” kata Natsir.

“Bagi jamaah yang sudah melunasi biaya hajinya, kami pastikan akan tetap aman namun jika yang bersangkutan ingin melakukan penarikan kembali dana hajinya, kami juga persilahkan tentunya melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan, utamanya bukti pelunasan. Dari 173 jamaah kita itu, 169 orang sudah lunas biaya hajinya,” tambahnya menutup.

Reporter: M1/M2
Editor: Adhil