Puluhan Calon Jamaah Haji Wakatobi Batal ke Tanah Suci Tahun Ini

89 views
Kepala Kemenag Wakatobi, Muchtar - Foto: Samidin/suryametro.id

WANGI-WANGI, Suryametro.id – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi, memastikan 88 Calon Jamaah Haji (CJH) ke Tanah Suci ditunda tahun ini. Hal tersebut, berdasarkan surat keputusan Mentri Agama nomor 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibada haji tahun 1442 hijiriah/2021 masehi.

“Tahun ini, CJH asal Waktobi kembali ditunda keberangkatannya untuk ke Tanah Suci, akibat dampak covid-19 yang saat ini belum berakhir,” ungkap Muchtar, Kepala Kemenag Wakatobi saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (10/6/2021).

Dengan kembalinya pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini, mala CJH Wakatobi musti lebih sabar, jika ingin menginjakan kaki ke tanah Suci. Pasalnya, untuk menjalankan rukun Islam yang ke lima ini musti wajib bersabar, apa lagi ditambah menunggu antrian hingga ribuan orang.

Lanjutnya, untuk jumlah CJH yang mengantri di kabupaten Wakatobi, kini mencapai 1.821 orang. Belum lagi, calon jamaah haji tersebut belum juga diberangkatkan sejak tahun kemarin karena Pandemi.

“Artinya, yang tidak jadi berangkat tahun kemarin akan masuk pada kuota di tahun-tahun berikutnya. Jika tahun inipun tidak jadi maka mereka akan mengantri lagi tahun berikutnya,” jelasnya.

Dengan jumlah antrian sebanyak itu, orang yang baru mendaftar harus menunggu selama 24 tahun, untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Hitungan tersebut, belum termasuk waktu yang terunda akibat pembatalan haji.

“Jadi semakin banyak penundaan maka jedanya juga akan naik, yang awalnya hanya 24 tahun kalau tertunda dua tahun bisa sampai 26 tahun,” terangnya.

Kemudian, pembatalan keberangkatan jamaah haji tidak menyurutkan niat masyarakat Wakatobi, untuk tetap mendaftar sebagai calon jamaah haji. Tahun 2020 jumlah pendaftar jamaah haji berjumlah 140 orang hanya saja di tahun 2021 sejak Januari hingga Juni hanya berjumlah 48 orang.

“Dengan jumlah seperti itu pendaftar untuk calon jamaah haji masih normal seperti tahun-tahun sebelum Pandemi,”tuturnya.

Meski demikian, pembatalan keberangkatan Haji juga tidak banyak berdampak signifikan terhadap masyarakat, yang ingin melakukan penarikan terhadap uang pelunasan yang telah disetor. Padahal Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada calon jamaah haji untuk menarik dananya jika masih ragu.

“Kalau mau menarik kambali uangnya, hanya pelunasannya saja yang bisa ditarik sebab jika mau ditarik semua maka kalau ingin mengantri harus mulai dari awal artinya menunggu 24 tahun lagi,”pungkasnya

Reporter: Samidin