Bupati Konsel akan Beri Sanksi ASN yang Belum Divaksin

72 views
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, saat memimpin apel pagi. (Foto: Udin)

ANDOOLO, suryametro.id – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga ST MM, akan memberikan sanksi tegas kepada, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melakukan vaksin covid-19, tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin apel gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel di pelataran kantor Bupati, Senin (14/6/2021).

Penegasan dan ancaman sanksi tersebut, disebabkan laporan yang diterimanya, menunjukkan bahwa partisipasi ASN Konsel juga aparat Kecamatan dan Kepala Desa masih sangat minim. Padahal stok vaksin Sinovac yang tersedia di Rumah Sakit Daerah (RSD) Konsel dan Puskesmas masih tersedia.

Selain itu, Konsel mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena persentase vaksinasi yang masih sangat kecil. Juga karena adanya ancaman sanksi pemotongan DAU bagi Pemda Konsel, bila presentase target vaksinasinya tidak signifikan. Yang akan berefek besar dalam perjalanan pembangunan dan pemerintahan di Konsel.

“Jenis sanksinya bisa teguran keras, hingga sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran gaji-13,” tegas Konsel 1 ini.

Lanjutnya, tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Menurut Bupati, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang (ASN target utama pelayan publik), yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi.

“Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” ungkapnya.

Politisi Golkar itu juga mengungkapkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, kemudian tidak mau mengikuti. Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial termasuk gaji 13 bagi ASN.

Disamping itu, pasangan Rasyid S.Sos M.Si ini kembali mengajak ASN, juga masyarakat Konsel, untuk tidak terpengaruh kabar hoax soal bahaya vaksin yang tidak aman.

“Saya 68 tahun dan saya sudah selesaikan dua kali vaksin. Allhamdulillah dengan lindungan Allah, vaksinasi ini aman,” tutupnya.

Reporter: Udin