Aktivitas Pertambangan PT Toshida di Kolaka, Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 190 Miliar

231 views
Tim penyidik Kejati Sultra usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra - Doc: Suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak pernah membayar kewajibannya sejak tahun 2010 hingga 2020, sehingga merugikan negara hingga Rp 190 miliar.

Kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengguna Kawasan Hutan (PNBP-PKH) selama 10 tahun.

Ditambah, pada bulan November 2020 izin pertambangan PT Toshida sudah dicabut, akan tetapi masih melakukan aktivitas, akibatnya Negara dirugikan sampai Rp 190 miliar.

“Setelah mendapatkan IUP dan beroperasi tahun 2010, karna ia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, mereka tidak melakukan kewajibannya tersebut, sehingga diduga merugikan negara. Bahkan, sampai pencabutan izin, PT Toshida itu masi tetap beroperasi,” ungkap Dody SH, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Dengan adanya tindak pidana korupsi, yang merugian uang negara pada sektor pertambangan di Sultra, Kejati Sultra melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021) kemarin

Dipimpin langsung Aspidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq SH MH, delapan penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sultra juga menyita sejumlah dokumen dari ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra, ruang sekretariat, dan ruang Bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Penyidik membutuhkan barang bukti lain seperti dokumen atau surat terkait aktivitas pertambangan sehingga hari ini penyidik menggeledah Kantor Dinas ESDM Sultra,” jelasnya.

Lanjutnya, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Sementara itu, pihaknya tidak menemukan adanya kolaborasi antara Dinas ESDM Sultra dengan PT Toshida, hanya saja Dinas ESDM yang mengeluarkan surat izin pertambangannya.

“Kolaborasi tidak ada, cuman Dinas ESDM Sultra yang mengeluarkan izin. Dari 30 saksi yang diperiksa, terdapat beberapa dari Dinas ESDM,” tutupnya.(Adm)