JAKARTA, suryametro.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada semua gubernur terkait perpanjangan PPKM Mikro. Salah satu instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.
Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 ini diteken oleh Tito Karnavian pada 14 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Gani Muhamad.
“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona Merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring (online),” demikian bunyi poin 9 huruf b2.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan work from home (WFH) 50% dan work from office (WFO) 50%.
“Kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%,” bunyi poin 9 huruf a2.
Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100%.
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.
Lalu, jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 % dari kapasitas mal.
“Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” bunyi poin 9 huruf f1.
“Untuk kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi poin 9 huruf f2.
PPKM Mikro Diperpanjang
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro selama dua pekan depan. PPKM diperpanjang pada 15-28 Juni 2021.
“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni,” kata Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).
(detik.com)