Korupsi Tambang PT Toshida, Eks Plt Kadis ESDM Sultra jadi Tersangka

75 views
Korupsi Tambang PT Toshida, Kejati Sultra tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Sultra jadi Tersangka. Doc. suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini telah mengantongi nama empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan oleh perusahaan PT. Toshida. Pengungkapan keempat tersangka itu dilakukan dalam konferensi pers yang bertempat di Kantor Kejati Sultra, di Kendari.

“Hari ini Tim Kejati Sultra memberikan keterangan pers terkait kasus Korupsi tambang PT Toshida,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq, Kamis (17/6/2021).

Keempat tersangka tersebut yakni, inisial BHR yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas ESDM yang saat ini dinonjobkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi serta YSM yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas ESDM Sultra.

“Empat tersangka. Dua dari lainnya adalah Bos PT Toshida yakni LSO sebagai Dirut PT Toshida dan UMR sebagai GM PT Toshida,” tukasnya.

Dalam kasus tersebut, diketahui Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Tosida diterbitkan pada 2007 silam. Sedangkan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru diterbitkan pada 2009 silam.

Setiawan memaparkan, selama PT Thosida melakukan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, tidak pernah menunaikan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), IPPKH, royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR).

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp152 miliar,” katanya.

Ironisnya lagi, dalam proses aktivitas pertambangan hingga proses penjualan ore nikel sebanyak empat kali penjualan, IPPKH yang diterbitkan pada 2009 telah dicabut oleh pemerintah.

“Invoice yang kami dapat itu Rp75 miliar,” tambahnya.

Saat ini pihaknya sudah menahan dua orang tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari masing-masing BHR dan UMR. Sementara dua lainnya, yakni LSO dan YSM masih dalam proses pencarian setelah tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Sultra.

Editor: Hariman