Rugikan Negara Rp227 M, Eks Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Ditahan

79 views
Rugikan negara Rp227 M, eks Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida ditahan di Lapas Kelas II/A Kendari. Foto: Doc. suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung menjebloskan BHR yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ke Lapas Kelas II/A Kendari.

Saat dijebloskan ke penjara, BHR tak sendiri. UMR selaku General Manager (GM) PT. Toshida juga ikut diseret ke lapas bersama BHR. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT. Toshida, LSO dan Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Sultra, YSM masih dalam pencarian.

“Saat ini pihaknya sudah menahan dua orang tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari masing-masing BHR dan UMR. Sementara LSO dan YSM masih dalam proses pencarian setelah tidak hadir memenuhi panggilan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq, dalam konferensi persnya di Gedung Kejati Sultra, Kamis (17/6/2021).

Sekedar diketahui, Kejati Sultra usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Setelah memenuhi unsur pidana, Kejati Sultra kemudian menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah BHR, YSM, LSO dan UMR. Dalam kasus tersebut, diketahui Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Toshida diterbitkan pada 2007 silam. Sedangkan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru diterbitkan pada 2009 silam.

Setiawan memaparkan, selama PT Toshida melakukan aktivitas pertambangan nikel di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, tidak pernah menunaikan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), IPPKH, royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR).

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp152 miliar,” kata Setiawan

Ironisnya lagi, dalam proses aktivitas pertambangan hingga proses penjualan ore nikel sebanyak empat kali penjualan, IPPKH yang diterbitkan pada 2009 telah dicabut oleh pemerintah.

“Invoice yang kami dapat itu Rp75 miliar,” tambahnya.

Editor: Hariman