Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polres Wakatobi Gelar Vaksin Massal

74 views
Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Vaksinasi (Foto : Samidin/Suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75 tahun, Polres Wakatobi rencananya akan menggelar vaksinasi massal kepada masyarakat se-Kabupaten Wakatobi pada, 26 Juni mendatang.

Sebelum menggelar vaksinasi massal, Polres Wakatobi teleh mengundang instansi terkait untuk menjalin kerjasama dalam proses vaksinasi nantinya.

“Wakatobi punya target 626 orang perhari yang divaksin. Kami sudah melakukan vaksinasi massal antara 300 sampai 400 orang. Dan puncaknya nanti Insya tanggal 26 Juni vaksinasi massal dengan target masing-masing kabupaten kota sebanyak 1000 orang,” ucap Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi usai gelar Koordinasi di Polres Wakatobi, Senin (21/06/2021).

Sebelum menjankan vaksinasi, Polres Wakatobi beserta instansi terkait akan melakukan proses sosialisasi. Tujuannya, agar masyarakat tidak perlu khawatir dan takut untuk divaksin. Penting sebelum melakukan vaksinasi, lanjutnya, tenaga kesehatan melakukan screening kepada warga yang akan divaksin.

Pihaknya juga akan melayani dan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang akan divaksin secara gratis. Bahkan akan melakukan penjemputan terhadap warga terkhusus lansia.

“Kami akan sampaikan ke rekan-rekan Kapolsek, Camat tentunya didampingi Kepala Puskesmas. Kalau yang sudah terjadwal bisa langsung datang, kalaupun yang belum terjadwal dari TNI Polri akan menjemput masing-masing warga. Yang jelas kami TNI Polri dan Dinas Kesehatan insyaallah membantu mempermudah dan memberikan fasilitas secara gratis,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Wakatobi, Muliadin mengingatkan, sesuai dengan Perpres nomor 14 tahun 2021 Masyarakat yang telah ditetapkan namanya sebagai penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi. Sebab jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Pasal 13A ini sudah jelas bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda,” paparnya.

Dalam proses vaksinasi ini pihaknya juga akan melibatkan tenaga kesehatan di setiap puskesmas yang ada. Yaitu 40 orang vaksinator se-Kabupaten Wakatobi dan ditambah dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Perwira Penghubung, Mayor Inf Irham Katili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, Muliadin, perwakilan Dinas Sosial, sejumlah Kepala Puskesmas, camat dan kepala desa dan lurah.

Reporter : Samidin