BAUBAU, suryametro.id – Jelang Idul Adha atau hari raya qurban, Pemerintah Kota Baubau bakal mengawasi proses penyembelihan hewan qurban. Hal itu dilakukan untuk memastikan hewan qurban baik sapi maupun kambing dalam keadaan sehat dan layak.
Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau melalui Kepala Bidang Peternakan, drh Jusriati mengatakan, pengawasan terhadap hewan qurban berupa kondisi fisik dan kesehatan. Jika tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk di qurban.
Hewan yang diperbolehkan untuk di qurban diantaranya berumur minimal satu tahun, tidak cacat fisik dan tidak dalam keadaan sakit. Jika setelah kita periksa, ada cacat atau penyakit yang kita temukan, maka hewan itu harus kita obati dulu. Nanti kita akan tempatkan perseonil disetiap tempat pemotongan hewan qurban atau kita imbau masyarakat agar menghubungi kami terlebih dahulu agar kami bisa memeriksa kelayakan hewan sebelum diqurbankan,” terang Jusriati ditemui di ruang kerja, Kamis (24/06/2021).
Selain memantau langsung lokasi pemotongan dan hewan qurban, pihaknya juga kata Jusriati bakal mengawasi langsung penjualan hewan qurban keliling.
“Sebelum mereka berjualan, kita akan periksa dulu hewannya itu. Kalau layak, barulah diperbolehkan dijual berkeliling. Biasanya itu yang menjual dari luar Kota Baubau, kalaupun ada dari Kota Baubau biasanya itu dari Pulau Makassar,” ungkapnya.
Namun demikian, sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada satupun ditemukan hewan yang dijual dalam kondisi tidak layak. Meski ada beberapa yang ditemukan, namun semuanya cepat ditangani oleh bidang peternakan.
Reporter: M1/M2
Editor: Adhil