PENGUMUMAN: Pendaftaran CPNS & PPPK Dibuka Besok!

95 views
Foto: CPNS 2021 (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)

Jakarta – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru dan Nonguru 2021 resmi dibuka besok, (30/6). Masyarakat yang berminat silakan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

“Pendaftaran begitu mengumumkan besok, sekaligus bisa dibuka pendaftaran, Pendaftaran menurut PP selama 3 minggu kalender. 30 Juni -21 Juli pendaftaran,” ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/6/2021).

Selanjutnya instansi akan melakukan seleksi administrasi dan diumumkan 28-29 Juli 2021.

Ada sebanyak 701.590 formasi per 22 Juni 2021. Terdiri dari 74.648 formasi untuk 56 kementerian/lembaga termasuk di dalamnya untuk PPPK Nonguru.

Namun dalam perjalanannya formasi itu berkurang menjadi 688.623 yang terdiri dari pusat 65.915, dan instansi daerah sekitar 622.708 terdiri dari provinsi 138.608 dan kabupaten/kota 484.100.

“Karena COVID tidak kunjung reda ada beberapa instansi daerah dan pusat yang mengundurkan diri atau tidak jadi melaksanakan seleksi dan mengembalikan formasi ini untuk nantinya diakomodir atau diperhitungkan dalam formasi-formasi selanjutnya,” tuturnya

Bagaimana cara daftarnya?

Pendaftaran CPNS 2021 yang menggunakan satu portal saja yakni Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Portal itu untuk tiga kategori rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses daftar CPNS 2021. Dia juga menjelaskan, melalui SSCASN calon peserta tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

Bima mengungkap portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Berikut tahapan daftarnya lewat website CPNS, SSCASN:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.
3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru-Non Guru).
6. Pilih Formasi.
7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.
8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,
9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Setelah itu panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan cetak Kartu Ujian.

Sedangkan bagi yang dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi melalui website CPNS yang sama yakni SSCASN.

Peserta dapat login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan untuk melamar CPNS 2021.

(detik.com)