Dugaan Penggelapan Dana Zakat, Perangkat Masjid Wameo Dilapor ke Polisi

174 views
Sanusi, Ketua unit pengumpul zakat masjid Al_Muqarabin Kelurahan Wameo. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Perangkat masjid Al-Muqarabin, di Kelurahan Wameo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dana zakat.

Ketua unit pengumpul zakat (UPZ) masjid Al-Muqarabin, Sanusi mengatakan, pelaporan itu bermula saat uang zakat yang seharusnya diserahkan ke bendahara zakat hingga waktu pengumpulan zakat selesai, tidak kunjung diserahkan. Bahkan saat seluruh pengurus masjid dimintai keterangan, tidak ada satupun yang mengaku menerima uang tersebut. Hingga belakangan diketahui, uang sebesar Rp1 juta itu berada di perangkat masjid.

“Makanya perangkat masjid itu mulai dari imam, moji dan khatib, kita laporkan ke polisi atas dugaan tindak pindana penggelapan dana zakat,” ungkap Sanusi dikonfirmasi, Jum’at (25/06/2021).

Sanusi juga mengungkapkan, dugaan penggelapan dana zakat bukan baru pertama kali terjadi. Hal itu pernah terjadi ditahun sebelumnya. Meski bukan nominal yang besar, namun hal tersebut tidak patut untuk dibiarkan.

Untuk itulah, Sanusi dan seluruh pengurus masjid yang lainnya meminta para perangkat masjid tersebut secepatnya diganti. Karena sudah menjadi aturannya, jika perangkat masjid melakukan kesalahan maka yang bersangkutan wajib untuk diganti “Pasabu”.

“Yang berhak mengganti perangkat masjid itu adalah imam, tapi mau mengganti bagaimana sementara imam juga terlibat dalam hal ini. Maka dari itu, kita minta pemerintah Kota Baubau yang bisa mengambil alih masalah ini,” harapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Asrarudin SH membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan dana zakat yang dilakukan oleh perangkat masjid Al-Muqarabin di Kelurahan Wameo. Terkait laporan itu juga, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.

Berdasarkan pengakuan para saksi, uang tersebut tidak digelapkan oleh para perangkat masjid namun diserahkan ke bendahara masjid. Pihaknya juga kata Asrarudin, telah mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Karena tidak memenuhi unsur pidana, kasus ini kita hentikan. Kita sudah jelaskan ke pihak pelapor bahwasanya uang itu masih utuh dan berada di bendahara masjid. Dan yang jadi miskomunikasi disini, rupaya antara bendahara masjid dan bendahara zakat punya prosedur masing-masing. Dan selanjutnya, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan secara internal,” terang Asrarudin dikonfirmasi, Senin (28/06/2021).

Penulis: Adhil