Kejati Sultra Diduga Lakukan Pungli di Perusahan Tambang

59 views
Front Rakyat Sultra Bersatu saat menggelar aksi di depan kantor Kejati Sultra - Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Puluhan pengunjuk rasa tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub), beraksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Massa menduga Kejati Sultra melakukan pungutan liar (Pungli) pada sejumlah perusahaan tambang.

Aksi demonnstrasi yang di lakukan Forsub, merupakan aksi untuk yang kedua kalinya dan sempat diwarnai lempar batu di depan pintu gerbang kantor Kejati Sultra, Rabu (30/6/2021) kemarin.

Koordinator Lapangan, Rahman Kampus mengatakan, gerakan yang dilakukan tersebut untuk menuntut Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin, karena ia menduga melakukan pungli terhadap beberapa perusahaan tambang terkait dengan dana PPM dari dua perusahaan tambang di Kolaka, yaitu PT Akar Mas Indonesia (AMI) dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) yang dititipkan di Kejati Sultra.

Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 dan PP Nomor 47 tahun 2012, tentang upaya penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi kejaksaan, melainkan menjadi hak perusahaan untuk membuat program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikelola langsung oleh perusahaan atau pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri.

“Pungli dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta corporate social responcibility (CSR) ini mencapai miliaran rupiah yang totalnya sebesar Rp  3,255 miliar dari kedua perusahaan itu,” jelasnya.

Lanjuntnya, penyelewengan wewenang ini, degan berkedok menyerap dana PPM dan atau CSR dan Penyalahgunaan Wewenang. Dimana, dana PPM itu bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan negara.

“Ini makin diperparah dengan hasil investigasi Forsub, dari beberapa perusahaan yang menitipkan dana PPM tersebut merupakan perusahaan yang bermasalah,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan yang menitipkan dana di Kejati tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta Operasi Terminal Khusus (TERSUS).

Reporter: Rahman