PT Tiran Mineral Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Konut

73 views
Jatam Sultra saat menggelar aksi di depan Polda Sultra, terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Tiram Mineral. (Doc: suryametro.id)

KENDARI, suryametro.id – PT Tiran Mineral, diduga telah melakukan penambangan ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dengan dalil membangun smilter.

Penambangan ore nikel yang dilakukan PT Tiran Mineral itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya menututup mata, saat melakukan aktivitas pertambanhan yang sudah hampir dua bulan.

Ada apa dibalik semua ini, apa karena PT Tiran Mineral dimiliki oleh seorang mantan Mentri sehingga Pemprov Sultra maupun aparat penegak Hukum takut untuk mengambil tindakan,” ungkap Halim, Kordinator Jaringan Aktivis Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Jatam Sultra) saat menggelar aksi didepan Polda Sultra, Senin (5/7/2021)

Lanjutnya, PT Tiran Mineral berkoar koar di media, telah memiliki izin pembangunan smelter dan izin melakukan penambangan ore nikel. Alan tetapi, tidak mampu menunjukan keberadaan izin tersebut, justru terkesan menyembunyikan izin tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan sidak kelokasi penambangan PT Tiran Mineral. Hingga meminta kepada Gubernur Sultra untuk memanggil jajaran Direksi PT Tiran Mineral dan meminta dokumen perizinan yang dimilikinya

“Kami juga meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk memeriksa izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki PT Tiran Mineral dan mempublish kemedia untuk diketahui khalayak umum,” jelasnya.

Jatam Sultra juga berharap, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra untuk memeriksa izin Pelabuhan khusus yang dimiliki PT Tiran Mineral dalam melakukan aktivitas pemuatan ore nikel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun kelapangan melakukan pemeriksaan atas dugaan ilegal mining.

“Kami harap, PT Tiran Mineral untuk menyetop aktivitas penambangan ore nikel di desa Waturambaha ke Lasolo Kepulauan, sampai dapat membuktikan kepemilikan izin resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat dan di publish di media agar masyarakat mengetahuinya,” tutupnya. (Adm)