BAUBAU, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, mengadakan Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Kota Baubau, Senin (05/06/2021).
Wakil Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyampaikan, bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, Pendapatan Daerah Kota Baubau sebesar Rp 844,80 milyar atau turun sebesar 4,99 persen dibandingkan tahun 2019 yang mencapai sebesar Rp 889,15 milyar, dan itu merupakan penurunan dalam realisasi PAD.
“Penurunan tersebut terutama karena menurunnya Realisasi Pendapatan Asli Daerah yang disebabkan oleh adanya pembatasan aktivitas masyarakat akibat Pandemi Covid-19, sehingga juga mempengaruhi aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, kedepan sebagaimana disarankan oleh dewan yang terhormat, Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya guna mengoptimalkan penerimaan sumber-sumber PAD seiring dengan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam pemulihan ekonomi yang diakibatkan Pandemi Covid 19 sehingga sesuai harapan kita bersama kemandirian keuangan dapat kita tingkatkan,” ucapnya.
La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, selama tahun 2020 realisasi belanja adalah sebesar Rp 856,84 milyar atau 89,87 persen dari target sebesar Rp 953,42 milyar. Penurunan realisasi belanja tersebut terutama disebabkan oleh tidak terealisasinya belanja operasional, khususnya belanja bantuan sosial yang hanya mencapai 25 persen dan belanja barang dan jasa yang hanya 87,92 persen serta belanja tak terduga untuk keperluan lainnya yang hanya mencapai 63,91 persen.
“Terkait realisasi belanja daerah terhadap penyerapan anggaran program penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety Net) dampak pandemi Covid-19. Dapat kami jelaskan bahwa realisasi program penanganan kesehatan, dianggarkan sebesar Rp 40,39 milyar dan terealisasi sebesar Rp 35,02 milyar atau 86,69 persen. Realisasi program penyediaan jaringan pengaman sosial (social safety Net) dianggarkan sebesar Rp 7,49 milyar dan terealisasi sebesar Rp 7,45 milyar atau 99,47 persen,” jelasnya.
“Terkait penyerapan APBD tahun 2020 yang rendah pada semester awal yaitu hanya sebesar 31,32 persen dan lebih banyak terserap diakhir Tahun, hal ini disebabkan karena pada tahun 2020 mengalami beberapa pergeseran anggaran atau Refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian akan menjadi perhatian kami kedepan untuk lebih meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran sehingga penyerapan anggaran akan berjalan seimbang,” tambahnya.
Selain itu, Wakil Wali Kota Baubau juga menyampaikan, tidak dapat dipungkiri bahwa alokasi anggaran belum efisien.
“Hal tersebut tampak dengan jelas pada realisasi belanja yang hanya sebesar 89,87 persen atau lebih rendah 5,13 persen dari batas minimum kewajaran realisasi belanja sebesar 95 persen. Pencapaian ini menunjukkan bahwa kualitas perencanaan anggaran harus menjadi perhatian bersama. Tingkat efisiensi anggaran pada tahun tahun anggaran mendatang perlu terus ditingkatkan agar terwujud realisasi anggaran yang efisien, sekaligus efektif, serta nilai SILPA pada tingkat yang wajar,” jelasnya.
Laporan neraca Pemerintah Kota Baubau menggambar posisi Aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Daerah Kota Baubau. Sampai dengan 31 Desember 2020, nilai Aset Pemerintah Daerah Kota Baubau adalah sebesar Rp 2,42 triliun atau meningkat Rp 65,90 milyar atau, 2,80 persen dibandingkan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 2,35 triliun. Peningkatan aset tersebut disebabkan oleh adanya penambahan belanja modal dan penambahan aset dari belanja tak terduga. Rincian pertambahan aset tahun 2020 dapat dilihat pada tabel sebagaimana terlampir.
Penambahan aset tahun 2020 tidak termasuk dengan aset yang penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Buton, karena aset penyerahan tersebut telah disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau tahun 2019.
Dalam hal penanganan dan pengelolaan aset sebagaimana harapan dewan yang terhormat, maka pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta mengedepankan etos kerja dalam pengelolaan aset yang dibarengi dengan pelaksanaan rekonsiliasi dan inventarisasi aset secara berkala.
Dalam kaitannya dengan penurunan terhadap Kewajiban Pemerintah Daerah Kota Baubau tahun 2020, dapat dijelaskan bahwa penurunan tersebut disebabkan karena Pemerintah Kota Baubau telah melakukan pembayaran atas kewajiban pelunasan utang PFK (utang pajak negara) dan utang Pihak Ketiga (utang belanja).
“Dalam kaitannya dengan keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas (BPR) Baubau dapat kami jelaskan bahwa BPR dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Daerah Bahteramas di Sulawesi Tenggara sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Daerah Bahteramas di Sulawesi Tenggara. Sampai dengan 31 Desember 2020, keseluruhan nilai saham yang telah ditempatkan oleh Pemerintah Kota Baubau adalah sebesar 1,24 milyar rupiah atau 14,35 persen, penyertaan modal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 4 (Ayat 1) Perda Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas. BPR Bahteramas Baubau berperan serta dalam perekonomian Kota Baubau melalui penyaluran kredit untuk pelaku UMKM, TKBM, Pelabuhan Murhum, ASN Kota Baubau,” pungkasnya.
Reporter : Novi