BUTON, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 Hijiriah secara berjemaah di masjid atau di lapangan terbuka. Hal tersebut, disampaikan langsung Bupati Buton La Bakry, saat rapat bersama di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Rapat keputusan pelaksanaan sholat Idul Adha itu, diikuti pihak Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buton, Satuan Tugas Percepatan Penangananan Covid-19. Dimana, pelaksanaan sholat Idul Adha harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat.
Pada kesempat itu, juga dihadiri Wakil Bupati Buton Iis Elianti, Wakapolres Buto Kompol Muslimin, Sekda Buton Ir Laode Zilfar Djafar MSi, Kakandepag Buton H Mansur, yang mewakili Dandim Buton, yang mewakili Kajari, Ketua MUI, Ketua Baznas, kepala OPD dan para camat.
“Kondisi kita saat ini, masih dalam posisi zona kuning dan termasuk rendah. Sehingga, diperbolehkan untuk menggelar Sholat Idul Adha berjamaah di tempat terbuka,” ungkap La Bakry, saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Idul Adha
Lanjutnya, seperti tahun sebelumnya pelaksanaannya tidak terfokus dan terpusat, akan tetapi terpencar di beberapa tempat. Kemudian, untuk masyarakat yang merasa sakit dan tidak enak badan, diharapkan untuk tidak mengikuti pelaksanaan sholat berjamaah di lapangan.
“Berhubung kita masih dalam keadaan pandemi untuk mencegah penyebaran covid-19, maka yang sakit dan tidak enak badan sebaiknya tidak perlu datang di lapangan atau masjid untuk Sholat Id,” jelasnya.
Orang nomor satu di Buton itu juga menghimbau, kepada seluruh camat di lingkup Pemkab Buton, untuk mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa mengenai keputusan rapat dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Buton Iis Elianti mengatakan, pihaknya menyelenggarakan sholat Idul Adha di lapangan, karena secara keseluruhan di Kabupaten Buton zona kuning. Namun, harus tetap patuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton, H Mansur mengingatkan, saat hari Idul Adha tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling, hanya boleh takbir di mesjid tapi tidak boleh dari 10 persen dimulai dari pukul 18.00-22.00 wita.
Kemudian, untuk penyelenggaraan sholat sebaiknya untuk anak-anak, yang sudah tua, yang hamil, sedang sakit dan kurang sehat sakit apalagi terpapar atau kontak erat dengan pasien covid 19, maka diharapkan tidak perlu melakukan sholat berjamaah di lapangan.
“Mengenai khotbah tidak boleh lebih dari 15 menit dan imam tidak perlu membaca ayat panjang, yang kita inginkan ibadah jalan dan tidak menimbulkan dampak,” tegasnya.
Dengan adanya hal tersebut, aparat TNI-Polri mendukung kebijakan Pemda Buton, yakni pelaksanaan sholat Idul Adha yang diselenggarakan di lapangan dan mesjid namun dengan harus tetap mematuhi prokes.
“Kita harus bekerja sama dalam mematuhi prokes untuk saling melindungi dan mencegah penyebaran virus-19 sehingga zona hijau dapat kita capai kembali,” ujarnya.(Adm)