Usia Calon Kepala Desa di Muna Dibatasi, Maksimal 60 Tahun

121 views
ILUSTRASI

RAHA, suryametro.id – terkait aturan syarat umur bagi para calon Kepala Desa, yang menjadi polemik. Pemerintah Kabupaten Muna, telah membuat Peraturan Daerah (Perda) batasan usia maksimal calon kepala desa.

Hal tersebut dilakukan, dalam mempersiapkan pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang yang dilaksanakan serentak 60 desa tahap pertama dan tahap kedua 64, yang rencanya akan dilaksanakan pada bulan November 2021 mendatng.

Kepala Bagian (Kabag Hukum) Pemda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pembatasan usia maksimal calon kepala desa tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), pada Perda nomor 1 tahun 2018.

“Maksimal usia calon kepala desa 60 tahun, aturan pembatasan usia itu sudah tertuang dalam Perda,” jelasnya.

Lanjutnya, mengenai batas usia 60 tahun bagi calon kepala desa tidak mesti dipolemikan. Namun, jika terjadi perubahan terkait syarat usia maka itu atas kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Apa lagi, saat ini Perbup Pilkades Muna yang dijadwalkan pelaksaannya tahun ini, tengah dikaji di bagian hukum dan tahapan

“Pilkades saat ini masih dalam proses harmonisasi Perbup di bagian hukum, nanti setelah dikaji di Kabupaten maka akan dilanjutkan di Biro Hukum Provinsi,” tutupnya.

Reporter: Iman Supa