Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Total Rp 13 M!

60 views
Foto: Nurdin Abdullah menghadiri sidang secara virtual. (Hermawan/detikcom)

MAKASSAR, suryametro.id – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah akhirnya duduk di kursi terdakwa dalam kasus suap yang menjeratnya. Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang senilai Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor, termasuk pengusaha Agung Sucipto alias Anggu.

Dalam sidang dakwaan Nurdin Abdullah yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021), Jaksa KPK Muhammad Asri mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

“Kalau kita total-total kurang lebih senilai Rp 13 miliar,” ujar Jaksa KPK Muhammad Asri.

Dalam sidang ini, Nurdin Abdullah dan pengacaranya menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa KPK lalu merinci uang yang diterima Nurdin Abdullah dari sejumlah kontraktor.

“Terdakwa secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu Dollar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu Rp 2 miliar 500 juta dari Agung Sucipto pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba,” ujar Jaksa KPK.

Jaksa KPK mengungkapkan, uang itu diberikan Anggu kepada Nurdin agar Nurdin selaku Gubernur Sulsel memberinya proyek infrastruktur di Sulsel.

Lebih lanjut, Jaksa KPK menyebut terdakwa Nurdin Abdullah seharusnya patut menduga bahwa hadiah atau janji dari Anggu itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Gubernur Sulsel.

“Yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Jaksa KPK Asri.

Penerimaan uang tersebut juga membuat terdakwa Nurdin Abdullah memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

“Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin,” sebut Jaksa.

Nurdin Didakwa Terima Rp 6,5 M dan SGD 200 Ribu dari Kontraktor Lain
Selain dari Anggu, lanjut Jaksa, Nurdin Abdullah juga disebut menerima uang dari kontraktor lainnya, seperti H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya. Dari beberapa kontraktor tersebut, Nurdin disebut total menerima uang sedikitnya Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu.

“Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000,00 (enam miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura),” sebut Jaksa Asri Irwan.

Penerimaan suap tersebut, lanjut Asri, haruslah dianggap sebagai suap mengingat jabatan terdakwa sebagai penyelenggara negara, yakni Gubernur Sulawesi Selatan.

“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Asri Irwan.

Perbuatan terdakwa Nurdin menerima suap itu disebut Jaksa telah bertentangan atas kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme seperti diatur Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas perbuatannya tersebut, Nurdin Abdullah juga didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.Perbuatan terdakwa Nurdin menerima suap itu disebut Jaksa telah bertentangan atas kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme seperti diatur Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Atas perbuatannya tersebut, Nurdin Abdullah juga didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

(detik.com)