BAUBAU, suryametro.id – Satuan Tugas Covid-19 Kota Baubau telah menggelar rapat terkait rencana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Kamis 22 Juli 2021 malam. Dalam rapat tersebut, Satgas Covid mengusulkan agar PPKM Skala Mikro diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Baubau, Roni Mochtar itu dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Seperti yang tertuang dalam diktum kedua instruksi gubernur dikatakan bahwa Wali Kota Baubau dan Bupati yang ada dalam Provinsi Sultra diminta untuk menindaklanjuti instruksi gubernur dalam bentuk surat edaran.
“Jadi yang kami rumuskan ini. Kecuali yang tidak berstatus seperti Kendari, diminta untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur dalam bentuk membuat surat edaran terkait dengan PPKM Mikro,” ucapnya Roni Muhtar.
Dalam rapat tersebut dikatakan, Satuan Tugas Pencegahan Penularan Covid-19 terfokus pada pembahasan terkait item dan rumusannya. Setelah itu, nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Baubau, AS Tamrin.
“Jadi tetap kita perpanjang, itupun juga yang kami bahas tadi itu soal item dan rumusannya, kalau sudah final ini setelah kita perbaiki, kami akan melaporkan kepada Wali Kota Baubau. Jadi penentu akhirnya adalah Wali Kota Baubau selaku Ketua Satgas,” jelasnya.
Roni mengatakan, ada beberapa poin yang diubah dari sebelumnya, dengan arti penghilangan redaksi. Namun ia katakan, yang telah dirumuskan dalam rapat tersebut masih sebatas usul dan kepetusan akhirnya setelah surat edarannya ditanda tangani Wali Kota Baubau.
“Dalam edaran Mendagri dan instruksi Gubernur, dikatakan bahwa setiap kepala daerah dapat mempertimbangkan sesuai kondisi daerah. Dalam usulan kami disepakati, akan berubah Surat Edaran Wali Kota apabila eskalasi Covid-19 di Kota Baubau, seperti kondisi Kota Kendari,” terangnya.
“Surat edaran ini akan segera dikeluarkan, besok Insya Allah,” tambahnya.
Roni menambahkan, terkait pesta pernikahan ditiadakan dan yang hanya diperbolehkan yaitu akad nikah, namun untuk pengaturannya dari jumlah orang, disesuaikan dengan status RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan.
“Kalau zona merah atau orange maka ada ketentuannya, kita mengacu pada intruksi Menteri Agama tentang pelaksanaan akad nikah. Hanya diperbolehkan maksimal 10 orang ruangan yang termasuk wali nikah, kedua mempelai, penghulu dan saksi dan tidak diperkenankan ada acara tambahan. Untuk zona kuning dan hijau akan kita batasi sampai dengan 30 persen sesuai kapasitas rumah dan halaman depan, tidak pakai tenda diluar halaman. Namun kami sampaikan, ini semua masih usulan dari kami,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Muh. Abiddin