Polres Buton Diminta Hormati MoU Kapolri dan Dewan Pers

66 views
mantan Sekretaris Umum PWI Kota Baubau, Muh Ilor Syamsuddin. (Dok suryametro.id)

BAUBAU, suryametro.id – Wartawan senior yang juga merupakan mantan Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, Muh. Ilor Syamsuddin meminta Kapolda Sultra dan Polres Buton dapat menghormati nota kesepahaman antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers tahun 2017 silam.

Dalam MoU Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1 disebutkan para pihak harus saling berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam kasus yang menimpa wartawan telisik.id, Deni Djohan.

Kasus tersebut dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam perjalanan kasus tersebut, telah dikeluarkan rekomendasi dari Dewan Pers (DP) yang menyatakan bahwa bahwa tulisan Deni Djohan yang menjadi dasar laporan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani merupakan hasil karya jurnalis.

“Sehingga kasus tersebut merupakan bagian dari sengketa pers yang penyelesaiannya juga harus melalui cara-cara pers sesuai UUD nomor 40 tahun 1999,” kata Ilor yang juga merupakan koresponden SCTV dan Indosiar itu.

Sehingga, Deni Djohan yang berstatus sebagai wartawan aktif yang bertugas di Buton Selatan tidak dapat dijerat atas tindak pidana UU ITE atas pemberitaan tersebut. Melihat kondisi ini, Ilor meminta kepada seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah ini agar lebih bijak menyikapinya.

“Kita dalam kondisi tidak berhadap-hadapan dengan pihak kepolisian yang menangani kasus ini dan tentunya kita tidak ingin itu terjadi,” jelasnya.

“Begitu pun teman-teman pekerja pers saat ini yang ikut berempati menyelesaikan persoalan tersebut agar mari menunjukkan kedewasaan kita untuk menyikapi kasus tersebut,” tambahnya.

Salah satu poin juga yang tertuang dalam rekomendasi Dewan Pers terhadap kasus tersebut adalah meminta penyidik kepolisian untuk menghentikan kasus tersebut.

Ilor menyarankan agar para pihak baik dari Deni Djohan sebagai terlapor Laode Arusani sebagai pelapor dan penyidik Polres Buton dapat kembali duduk bersama dalam mengambil keputusan yang arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami yakin pertemuan tersebut akan lebih baik jika ikut di fasilitasi oleh teman-teman organisasi wartawan sehingga hubungan silaturahim kita tetap terjaga,” tukasnya.

Penulis : Hariman