KNPI Soroti Pelaporan Plt Kadispora Sultra Terhadap Haris Pratama di Polda

89 views
Ketua Karateker DPD KNPI Sultra Muhammad Amsar (kanan), bersama Direktur PT Surya Metro Media, Muhammad Ilor Syamsuddin. (Dok suryametro.id)

KENDARI, suryametro.id – Ketua DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Amsar, menyoroti laporan Polisi yang dilayangkan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin terhadap Ketua DPP KNPI, Haris Pertama di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.

Muhammad Amsar, pelaporan ini sebagai bentuk tindakan yang prematur dan tidak dikaji secara hukum. Argumentasi Amsar itu, berdasarkan pada adanya SKB Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE yang menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam memproses laporan.

“Mereka mungkin lupa jikalau telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam hal fakta yang dituduhkan berupa perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka harus dibuktikan dulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan atau pencemaran nama baik itu,” ujar Amsar.

Dalam SKB dirincikan, muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran itu diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tidak benar. Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.

Lanjut Amsar, pelaporan Yusmin ke Polda Sultra akan menjadi senjata makan tuan. Postingan Ketua DPP KNPI Haris Pertama sudah terukur secara hukum, karena kontennya berupa hasil evaluasi atau berupa kenyataan.

“Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Jadi, jika itu kenyataan pada nantinya maka ini bukan pidana. Makanya nantinya jika Yusmin divonis penjara, maka tidak menutup kemungkinan akan dilapor balik. Jadi, seperti senjata makan tuan,” ketus Amsar.

Amsar menyarankan, Yusmin fokus pada proses hukum yang dijalani. Adapun postingan dari Ketua DPP KNPI, merupakan sikap zero tolerance terhadap perbuatan korupsi, sebagaimana kultur ini harus dihidupkan di kalangan pemuda sebagai garda terdepan bangsa.

“Kami pemuda Indonesia harus menumbuhkan semangat perang terhadap korupsi, zero tolerance sikapnya. Itu yang dicontohkan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Fokus saja ke proses hukum yang ia jalani. Janganlah grasa-grusu,” tandasnya.

Sebelumnya, Yusmin yang diwakili oleh kuasa hukumnya, telah melaporkan Haris Pratama Ketua DPP KNPI atas dugaan pidana pencemaran nama baik.

Pelaporan ini, terkait postingan Haris Pertama yang pada substansinya mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap Yusmin sebagaimana statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Editor: Adhil