Anak Akidi Tio Ditangkap dan Jadi Tersangka Terkait Hoaks Sumbangan Rp2 Triliun

143 views
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).(DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)

PALEMBANG, suryametro.id – Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka, Senin (2/7/2021).

Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.

Diketahui, sumbangan secara simbolik diserahkan keluarga Akidi pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan. Acara itu dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.

Dari hasil penyelidikan, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakkan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.

Ratno menjelaskan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan. Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

“Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu (bantuan) tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan,” ujarnya.

“Secara garis besar nanti akan disampaikan di Polda,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) menerima secara simbolis bantuan untuk penanganan Covid-19 dari Heriyanti yang merupakan anak bungsu Akidi Tio yang disebut pengusaha sukses asal Langsa, Aceh. Acara itu turut dihadiri oleh Gubernur Sumsel Herman Deru serta beberapa pejabat penting lainnya.

Sumber: kompas.com