ANDOOLO, suryametro.id – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Rasyid, menilai ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bisa diraup dari beroperasinya galangan kapal (Dok) di wilayah Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.
Akan tetapi, dok kapal di Moramo Utara itu, sampai saat ini statusnya belum jelas, apakah ilegal atau sudah berizin. Belakangan hal tersebut terungkap, setelah Wakil Bupati intens melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dibeberapa wilayah pesisir di Kecamatan Moramo Utara.
Dalam Sidaknya yang dilakukan bersama instansi teknis Pemkab Konsel, Rasyid secara tidak sengaja (insidentil) mendapati aktivitas perusahaan yang diduga galangan kapal atau dok di wilayah itu.
Dari hasil temuannya itu semua, ia ingin pengusaha-pengusaha pemilik dok, punya kontribusi nyata untuk daerah. Pasalnya dirinya menilai jangan sampai daerahnya hanya dieksploitasi dari sisi sumber daya alamnya, tapi dirugikan dari sektor pendapatan daerah.
“Kita juga harus menghitung berapa kerugian daerah dari kegiatan ini, yang berdampak pada lingkungan dan biota laut, nah ini harus dikaji dengan baik. Sehingga kita ingin semua bisa terpenuhi, misalanya sisi investasi, juga penjagaan lingkungan biota laut bisa tetap lestari, juga bisa membantu pendapatan daerah,” jelasnya
Dengan adanya hal tersebut, orang nomor dua di Konsel itu, berharap ada saling keterbukaan, agat ada kontribusi untuk Konsel dan tidak boleh ada pembiaran. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan rapat teknis di tingkat Pemkab Konsel.
“Kita akan buatkan simulasi apa-apa yang harus dihitung oleh Pemkab, apa yang harus kita lakukan nanti saat kordinasi dengan instansi vertikal, maupun Pemerintah Provinsi. Menurut kami ini ilegal dan ini menyalahi aturan, makanya kita masih mau kordinasikan dengan pihak terkait,” jelasnya.
Dalam Sidak perdana pekan lalu, Moramo Utara itu juga sudah masuk dalam kroscek. Pemahamannya itu adalah, kegiatan pengangkutan suplit dan batu rompong, namun ternyata faktanya dilapangan banyak kapal yang lagi diperbaiki.
“Ini semacam galangan kapal atau dok. Disana memang tergambar bahwa ada sekitar 10 kapal tongkang lagi dalam perbaikan,” ungkapnya.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya belum pernah mengetahui secara resmi, jika ada perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah itu. Bahkan sepengetahuannya, laporan dari dinas terkait, yang sementara pengurusan ada lima perizinan usaha galangan kapal namun baru akan dirampungkan tahun ini. Itu kontradiktif dengan fakta dilapangan yang ia temukan bahwa dok tersebut sudah lama beroperasi, yakni sejak maraknya pertambangan nikel di Sultra.
Kemudian, berdasarkan informasi warga sekitar, usaha dok itu sudah lama beroperasi. Namun, diakui pihaknya tidak bisa gegabah karena adanya keterbatasan kewenangan dimana regulasi telah mengatur wilayah pesisir laut itu dari titik 0-12 mil itu kewenangan Provinsi. Sementara kewenangan Pemerintah Kabupaten hanya di wilayah darat.
Hal tersebut, kemudian akan jadi pembahasan selanjutnya, koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah Provinsi, bahkan dengan pihak kesyahbandaran baik itu yang ada di Lapuko dan juga di Kendari.
“Kami akan betul-betul memastikannya. Mengenai Iklim investasi, juga kami akan sedemikian mungkin jaga agar termasuk didalamnya pengusaha dibidang perkapalan baik tongkang maupun tugboat,” tuturnya.
Harapannya, ada keuntungan yang juga bisa Pemda raih atas nama kesejahteraan masyarakat di Konsel.
Reporter: Udin