JAKARTA, suryametro.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal alias UKT senilai Rp 745,2 miliar bagi mahasiswa yang terdampak covid-19. Bantuan ini diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.
“Para mahasiswa yang merasa dari kelompok yang orang tuanya mendapatkan tekanan ekonomi mereka tidak harus drop-out hanya karena tidak bisa membayar uang kuliah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Bantuan UKT ini akan diberikan kepada 310.508 mahasiswa atau target 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang. Adapun yang berhak menerima UKT tersebut adalah mahasiswa yang aktif kuliah.
Mahasiswa tersebut juga bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi. Selain itu syarat mendapatkan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021 adalah kondisi keuangan yang tak memungkinkan.
Selanjutnya, bantuan pendidikan UKT atau SPP tersebut bagi mahasiswa semester 3, 5, dan 7. UKT ini hanya berlaku untuk satu semester ke depan.
Sri juga mengatakan mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT agar mendaftarkan diri ke pemimpin perguruan tinggi masing-masing. Sehingga pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. “Penyaluran adalah melalui rekening perguruan tinggi,” katanya.
Tak hanya bantuan UKT, pemerintah juga memperpanjang masa program bantuan kuota internet bagi pelajar hingga pengajar. Bantuan kuota internet akan disalurkan pada September hingga November 2021. Pemerintah akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan subsidi kuota internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Sumber: Tempo.co