JAKARTA, suryametro.id – Nurhidayah, saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, mengaku menerima kiriman uang lebih dari Rp300 juta dari pengusaha Kwan Sakti Rudy Moha. Uang itu disebut untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Uang itu ditransfer berkali-kali dan bertahap, ada Rp20 juta dan ada Rp30 juta,” ujar Nurhidayah di hadapan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Makassar, Kamis (12/8), seperti dikutip dari Antara.
Nurhidayah mengungkapkan setiap uang yang dikirim oleh Rudy dibelikan paket kebutuhan pokok yang disebar kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Itu bulan 4 tahun 2020. Dia (Rudy) telepon saya minta nomor rekening untuk bantuan Covid. Dia transferlah ke saya Rp20 juta sampai Rp30 juta. Itu bertahap, tidak sekaligus,” kata pegawai tidak tetap ini.
Nurhidayah mengklaim kiriman uang tersebut tidak diketahui oleh Nurdin. Ia hanya berkomunikasi berdua dengan Rudy setiap kali pengusaha itu ingin menyumbang.
“Uangnya saya gunakan beli sembako. Kita beli sesuai kebutuhan. Terus simpan di perdos (perumahan dosen) dan packing di sana. Banyak jumlahnya, bukan cuma sembako tapi juga ada masker kain,”ujarnya.
Nurhidayah juga mengaku tidak pernah melapor ke Nurdin setiap kali ada kiriman uang. Kendati demikian, ia selalu mencatat setiap dana yang masuk dan penggunaannya sebagai pertanggungjawaban pribadi.
“Tidak pernah lapor. Tidak ada keuntungan pribadi Pak Nurdin di situ. Uangnya dipakai beli sembako kemudian dipaketkan dan dibagikan,” ucapnya.
Pada sidang 5 Agustus 2021, Rudy yang saat itu juga menjadi saksi mengaku memberikan sumbangan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
“Pernah saya bertamu ke rumah jabatan, saya lihat banyak sekali sembako. Kemudian saya tanya ke Pak Nurdin, itu untuk siapa, katanya ini bantuan COVID karena banyak masyarakat yang susah kalau mau ikut silakan,” jelas Rudy mengulang pembicaraannya dengan Nurdin.
Nurdin kemudian mengarahkan Nurhidayah untuk memproses bantuan itu. Namun, setelah pembicaraan itu, Nurdin disebut tidak lagi mencampuri perihal sumbangan tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com