Puan Minta Pemerintah Gratiskan ‘Pajak’ Uji Validitas Antigen

69 views
Foto: Puan Maharani (Zhacky/detikcom)

JAKARTA, suryametro.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar pemerintah membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas uji validitas alat tes antigen. Dengan demikian, rakyat bisa mengakses tes antigen dengan harga lebih murah.

“Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga,” kata Puan dalam keterangan resmi, Sabtu (14/8/2021).

Pertimbangannya, hasil tes antigen merupakan salah satu syarat bagi rakyat untuk melakukan sejumlah aktivitas, selain vaksin covid-19 dan hasil tes PCR.

Menurutnya, ruang pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas alat tes antigen dimungkinkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 1 aturan itu menyatakan uji validitas rapid test antigen dibebankan tarif PNBP Rp694 ribu per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0 persen alias gratis, dengan pertimbangan tertentu.

Nantinya, tata cara dan persyaratan gratis PNBP terhadap uji validitas alat tes antigen akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Hal tersebut tentunya melalui persetujuan Kementerian Keuangan.

“Bertepatan dengan hari-hari peringatan kemerdekaan, kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi kado sekaligus upaya merawat kemerdekaan kita. Ini harus menjadi salah satunya, menekan biaya tes antigen,” imbuh Puan.

Dari berbagai sumber media, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menegaskan tarif PNBP yang dimaksud dalam aturan baru itu berlaku untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen. Tarif PNBP itu bukan berlaku pada harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar covid-19 atau tidak.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian, diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.

Selanjutnya, aturan mulai berlaku setelah 15 hari diundangkan, atau 18 Agustus 2021.

Mengutip dari lama Litbang Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa setiap produk Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) atau alat tes antigen harus dievaluasi setiap tiga bulan oleh Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Produk-produk RDT-Ag yang lolos uji validitas akan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan.

(CNNIndonesia.com)