Pengadaan Sabun Cuci Tangan dan Tisu di Dinas Pendidikan Konut Diduga Fiktif

70 views
Korlap Aksi, Rahmat Kobenteno (kiri) bersama Presidium Fraksi Sultra, Rizal Patusumowo - Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi)-Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dugaan pengadaan barang fiktif tahun tahun anggaran 2020, pada Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Konawe Utara (Konut)

Hal tersebut, berdasarkan hasil audit BPK RI dengan nomor 31.A/LHP/XIX.KDR/05/2021, tentang pengadaan fiktif belanja pembelian sabun cuci tangan isi 500 ml sebanyak 1.000 unit dan tisu isi 900 pcs sebanyak 1.000 unit

“Toko tempat pembelian sebagaimana disebutkan dalam LPJ, ternyata tidak pernah ada pembelian sabun tersebut” ungkap Rahmat Kobenteno, Korlap Aksi saat ditemui di Kediamannya, Rabu (18/8/2021).

Lanjutnya, pada Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 900/514/DPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, menunjuk CV PP untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Hasil konfirmasi kepada CV PP tertanggal 16 April 2021, diketahui bahwa pengadaan tersebut dilakukan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut.

“Perilaku bendahara pengeluaran tersebut merupakan contoh tidak patut yang dilakukan seorang ASN. Gelagat sifat Korupsi seperti ini harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Presidium Fraksi Sultra, Rizal Patusumowo menambahkan, atas fakta audit BPK tersebut, maka Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Tim kami telah selesai menyusun Laporan aduan beserta lampiran bukti, rencananya besok kalo tidak ada aral melintang, kami akan bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melaporkan dugaan Korupsi ini,” ungkapnya.

Selain akan melaporkan dugaan korupsi tersebut, Fraksi Sultra juga mendesak Bupati Konut, untuk segera mengevaluasi Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pak Ruksamin harus segera mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan atas kejadian di instansinya ini dan segera copot Bendahara Pengeluaran dari jabatannya. Jangan sampai Bumi Oheo ternodai hanya karena sikap seorang Bendahara” tutupnya.

Reporter: Rahman