KENDARI, suryametro – Pemilik perusahaan properti di Kendari, Jurni tak terima dituding telah melakukan penyerobotan atas tanah warisan seluas 1 hektar di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Akibat tudingan tersebut, Jurni akan menempuh jalur hukum.
Saat dikonfirmasi, Jurni mengklaim bahwa tanah yang dimaksud telah dibeli olehnya sejak tahun 2016 silam. Pembelian tersebut bahkan oleh diketahui oleh keluarga ahli waris. Proses pembayaran atas pembelian lahan tersebut dilakukan secara bertahap.
“(Beli) sama keluarganya yang melapor itu. Saya beli sesuai SKT. Nanti lawyer saya juga laporkan mereka,” kata Jurni saat di konfirmasi suryametro.id, Rabu (18/8/2021).
Tanah yang dibeli olehnya juga tak sampai 1 hektar seperti yang dituduhkan. Ia menjelaskan, setelah proses pembelian sejak 2016 lalu, ia kemudian memasang papan bahwa tanah tersebut tengah dalam proses pengurusan sertifikat. Nanti di tahun 2020 barulah tanah tersebut resmi bersertifikat.
“Saya beli tidak sampai 1 hektar. Nanti diuji di pengadilan saja. Saya beli (tanah) itu beretika baik dan prosesnya lama. Saya bukan penyerobot tapi pemilik yang sah lewat pembelian yang resmi,” tegas Jurni.
Sebelumnya, pengacara Muhammad Zakir Rasyidin mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/35/VIII/2021/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Agustus 2021.
Selain pelaporan penggelapan barang tidak bergerak tersebut, Zakir juga mengaku telah membuat laporan atas pengrusakan plang kantor pengacara yang terpasang di atas tanah warisan seluas 1 hektar itu.
“Ada Laporan pengrusakan plang Kantor Pengacara, sudah kita buatkan juga laporannya, kami percayakan sepenuhnya kepada Polda Sultra. Insha Allah hukum ditegakkan dengan Komitmen Presisi,” ucap Zakir.
Penulis : Hariman