Pemda Konsel Tegaskan Tak Ada Korupsi Dana Covid dan Proyek Infrastuktur

104 views
Kepala Badan Inspektorat Konsel, Mujahidin - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Belum lama ini terjadi aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Aksi unjuk rasa tersebut terkait dengan dugaan korupsi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga.

Menurut peserta aksi, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, ada dugaan korupsi alokasi paket proyek tahun anggaran 2018/2019 senilai Rp 10,9 Miliar. Serta penyalahgunaan dana refocusing untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 167 Miliar.

Namun, hal ini dibantah Kepala Badan Inspektorat Konsel, Mujahidin. Berdasarkan data yang ada di Inspektorat sesuai dengan hasil temuan BPK tahun 2018/2019 terhadap proyek dimaksud tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak tertentu senilai Rp 10,9 Miliar melainkan berkisar hanya Rp 3,379 Miliar.

“Kemudian temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah rekanan, dan itu dilakukan sebelum tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang, yakni kurang lebih 60 hari setelah penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelasnya, Kamis (19/8/2021).

Olehnya itu, Inspektorat selaku instansi pengawasan meningatkan kepada para peserta aksi agar dalam melakukan aksi perlu melampirkan data-data yang valid. Pasalnya, jumlah kerugian yang dimaksud sebesar Rp10,9 miliar tidak terlihat dalam LHP BPK tahun 2018/2019.

“Terkait tuduhan korupsi dana covid sebesar Rp 167 Miliar, kami Inspektorat juga tidak melihat ada jumlah dimaksud. Jadi terlalu berlebihan dengan jumlah sebesar itu, sementara anggaran penanganan covid pada tahun 2020, dialokasikan sebagian melalui dana BTT (Belanja Tak Terduga),” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Plt Kepala Badan Keuangan Konsel ini untuk dana BTT yang dianggarkan oleh Pemda Konsel sebesar Rp23,670 Miliar, yang terealisasi Rp13,873 Miliar, dan yang tidak terealisasi Rp 9,797 Miliar. Hingga, jika ada pihak tertentu yang menyatakan bahwa ada korupsi dana Covid-19 senilai Rp 167 Miliar, maka perlu dipertanyakan datanya dari mana.

“Kami pastikan apa yang mereka sampaikan itu, sangat keliru, harusnya jika ada hal-hal yang memang belum jelas terkait dengan hasil pemeriksaan BPK, di era keterbukaan informasi ini, Inspektorat tidak pernah menutup ruang oleh pihak manapun yang ingin mengklarifikasi atau lainnya. Sehingga sangat sayangkan jika ada informasi yang tidak akurat dan pemberitaan yang menurut kami tidak berimbang, karena tidak adanya konfirmasi kepada kami,” ungkapnya.

Jadi apa yang disampaikan oleh pihak tertentu itu, tambah Mujahidin, dapat dipastikan informasi yang tidak benar, karena apa yang dikeluarkan oleh Inspektorat Konsel ini, adalah data resmi LHP BPK RI yang diserahkan kepada Pemda Konsel.

“Namun saya tidak tahu, jika ada sumber-sumber lain, selain sumber dari hasil pemeriksaan BPK. Dan ketika data itu dibutuhkan Pemda siap menunjukannya, ketika pihak tertentu ingin melakukan klarifikasi,” tukasnya.

Reporter : Udin
Editor : Hariman