LMND Sultra Sebut Pelaporan Dedi Ferianto ke Polisi Bentuk Diskriminasi

112 views
Farhan, Ketua LMND Sultra

BAUBAU, suryametro.id – Advokat Dedi Ferianto dilaporkan ke Polres Konawe Utara (Konut) oleh PT Tiran Mineral atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pelaporan itu dilakukan pasca adanya pernyataan Dedi yang menyebutkan, PT Tiran Mineral diduga melakukan aktivitas tambang ilegal.

Berdasarkan laporan itu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilainya sebagai upaya pembungkaman terhadap upaya pengungkapan dugaan praktek Ilegal mining yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di konsesi Eks IUP PT Celebes Pasific Minerals.

Ketua LMND Sultra, Farhan menilai pernyataan Dedi Ferianto dalam bentuk pers rilis dengan kapasitasnya sebagai Direktur Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan (PAHAM), hanyalah berbentuk pendapat hukum dan pertanyaan-pertanyaan terkait keberadaan dokumen perizinan aktifitas PT Tiran Mineral sebagai Korporasi, tidak menyangkut orang per orang apalagi mencemarkan nama baik seseorang.

“Sehingga menjadi lucu, seorang Andi Karyadi yang mengatasnamakan PT Tiran Mineral tidak pernah disebut namanya dalam rilis tersebut, kok tiba-tiba merasa tercemar nama baiknya,” kata Farhan kepada suryametro.id, Jum’at (20/08/2021).

Untuk itu, LMND Sultra mendukung langkah hukum PAHAM Sultra untuk menggugat PT Tiran Mineral dan Dinas terkait ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Ini penting dilakukan, untuk mengungkap kebenaran dokumen perizinan apa saja yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral dalam melakukan aktifitas pembangunan smelter sekaligus aktifitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan mineral logam nikel.

“Tapi sampai hari ini, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan ke publik. Sangat wajar jika kemudian publik bertanya-tanya, apakah dokumennya benar-benar ada atau memang tidak ada,” ujar Farhan.

Dalam kesempatan ini juFarga, Farhan mengingatkan kembali agar DPRD Sultra untuk segera melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Tiran Mineral dan Dinas terkait untuk mengungkap secara terang-benderang perizinan apa saja yang dimiliki PT Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan kegiatan penambangan berupa pengangkutan dan penjualan.

“RDP tersebut seharusnya sudah terlaksana sejak bulan Juli 2021. Namun sampai rilis ini dikeluarkan, RDP belum terlaksana tanpa ada kepastian waktu yang jelas kapan pelaksanaanya. Sehingga kami mencurigai, jangan-jangan ada sesuatu yang tidak beres telah terjadi di DPRD Sultra saat ini,” tutup Farhan.

Editor: Adhil