Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Konut Dilaporkan ke Kejati Sultra

100 views
Ketua I Fraksi Sulta, Rahmat Kobenteno Saat menyerahkan laporan aduan di Kejati Sultra - Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Utara (Konut) ke Kejaksaan Tinggi (Sultra), atas dugaan pengadaan barang fiktif tahun anggaran 2020.

Laporan Fraksi Sultra itu, berdasarkan hasil audit BPK RI dengan nomor 31.A/LHP/XIX.KDR/05/2021, tentang pengadaan fiktif belanja pembelian sabun cuci tangan isi 500 ml sebanyak 1.000 unit dan tisu isi 900 pcs sebanyak 1.000 unit

“Kami sudah laporkan di Kejati Sultra dan dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkap Rahmat Kobenteno, Ketua I Fraksi Sultra saat ditemui di Kejati Sultra, Jumat (27/8/2021)

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut menunjuk CV PP untuk mengadakan sabun cuci tangan 500ml sebanyak 1000 unit dan tisu isi 900pcs sebanyak 1000 unit sesuai surat perintah kerja nomor 900/514/DPK dengan anggaran sebesar Rp 138 juta.

“Hasil konfirmasi kepada CV PP pada 16 April 2021, pengadaan bukan melalui CV PP, melainkan melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut dan mengakui hal tersebut dalam wawancara dengan tim pemeriksa pada 19 19 April 2021,” jelasnya.

Kemudian, hasil temuan BPK tersebut sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat, apa lagi saat ini sedang dalam pandemi covid-19.

“Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat,” tuturnya.

Dengan adanya hal tersebut, Fraksi Sultra melaporkan dugaan Korupsi tersebut di Kejati Sultra, sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi di Sultra terutama di Konut” tutupnya.

Reporter: Rahman