Sertifikat Vaksin Jokowi Viral, Kemendagri Ingatkan Pidana

64 views
Presiden RI Joko Widodo (tengah) memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jawa Timur. (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, suryametro.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan netizen soal sanksi pidana jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.

Pernyataan itu merespons aksi warganet menggunakan NIK Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk akses kartu vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Modus itu pun kini telah viral di jagat maya. NIK Jokowi diketahui bisa dengan mudah diakses. Salah satunya melalui situs KPU. Pada situs tersebut tercantum data NIK Jokowi. ketika itu Jokowi mencantumkan NIK untuk kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Ia menekankan pentingnya kerahasiaan data pribadi setiap warga negara.

“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” ucap Zudan lewat pesan singkat, Jumat (3/9/2021).

Zudan menyebutkan Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan. Kemudian, Pasal 95A undang-undang itu mengatur hukuman yang sama bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.

Dalam kesempatan yang sama, Zudan menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi. Ia berharap sistem perlindungan data pada aplikasi itu ditambah.

“Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors authentication. Tidak dengan NIK saja, bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital,” ujarnya.

Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan kebocoran NIK Presiden Jokowi. NIK orang nomor satu di Indonesia itu bisa diakses dengan mudah lewat situs Komisi Pemilihan Umum.

Sebagian netizen menggunakan NIK Jokowi untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi. Mereka mengunggah kartu vaksin Jokowi yang juga berisi data pribadi.

(CNNIndonesia.com)