Timbulkan Banyak Masalah, DPRD Konsel RDP PT KIC dan Masyarakat

103
DPRD Konsel saat menggelar RDP PT KIC dan masyarakat Kecamatan Baito - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) dengan Masyarakat Kecamatan Baito, Rabu (8/9/2021).

RDP tersebut, berdasarkan aduan masyarakat terkait banyaknya permasalahan yang ditimbulkan perusahaan, diantaranya perusahaan telah merusak akses jalan Laribone yang statusnya sebagai Jalan Usaha Tani (JUT), PT KIC juga telah terbukti melanggar SK Bupati No. 503/343/Tahun 2019 tentang pemberian izin lokasi bagian hak dan kewajiban perusahaan.

Serta telah terbukti melakukan pengrusakan aliran sungai menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diduga telah melakukan pemalsuan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pihak BPN Konsel Tahun 2014 dan telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan tidak melakukan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat.

Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo membuka RDP dan mempersilahkan kepada peserta rapat untuk menanggapi permasalahan tersebut.

Salah satu masyarakat Baito, Jurmawan mengatakan, sejak PT KIC masuk bukannya membawa dampak positif malah dampak buruk, masyarakat harus memperbaiki jalan swadaya sepanjang 3 Km yang rusak parah akibat perusahaan, serta izin lokasi PT KIC adalah tanaman tebu, tapi fakta di lapangan adalah tanaman kelapa.

“Kami meminta agar PT KIC tidak melakukan aktivitas di dua Desa, yakni Desa Sambahule dan Baito. Juga tidak boleh masuk mengolah lahan, utamanya bagi lahan yang belum diganti rugi,” jelasnya.

Lanjutnya, seluruh masyarakat Baito tidak menerima lagi negosiasi, dengan kata lain tidak menerima PT KIC masuk di wilayah Kecamatan Baito. Dimana, PT KIC tidak konsisten dengan hasil rapat di balai desa 23 Februari lalu.

“Katanya akan menyelesaikan ganti rugi lahan serta banyaknya manipulasi dari perusahaan, termasuk lahan dan tanaman masyarakat sudah ditumbangkan, tapi belum dibayarkan, seharusnya PT KIC konfirmasi dengan pemilik lahan,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat Kecamatan baito, Irham Kalenggo mengatakan DPRD bersama aliansi, akan melakukan klarifikasi ulang dan peninjauan lokasi Minggu ke 3 September 2021, jika pihak perusahaan sudah melewati HGU, berarti sudah melakukan pelanggaran. Harusnya verifikasi lahan, ganti rugi dan olah.

“PT KIC juga harus siap memperbaiki jalan setelah cuaca bagus, terkait dengan ganti rugi akan dibicarakan ulang sebab belum tuntas. Kemudian lahan masyarakat yang belum diganti rugi dan diselesaikan, PT KIC tidak boleh dulu melakukan aktivitas,” jelas ketua DPRD Irham.

Selain ketua, anggota dewan lainnya Dr Sabri Taridala menambahkan, disini DPRD tidak memihak disatu pihak, tapi DPRD berpihak kepada Masyarakat, PT KIC dan BPN. Apapun yang disampaikan masyarakat ditempat ini memang kita harus selesaikan bersama, dan pemegang izin lokasi wajib akui adanya keluhan pemilik lahan.

Atas keluhan masyarakat tersebut, PT KIC menjelaskan terkait pergantian tanaman tumbuh, perusahaan siap mengganti rugi, namun perusahaan masih proses memverifikasi, sehingga butuh waktu.

Ketua DPRD Irham Kalenggo kembali menegaskan dan mengajak PT KIC dengan masyarakat untuk berkoordinasi, mana saja jalan yang akan diperbaiki setelah cuaca baik. Serta berapa yang belum diganti rugi, dan sekali lagi PT. KIC tidak boleh beraktivitas didalam lahan-lahan masyarakat sebelum diganti rugi/diselesaikan.

Reporter: Udin