BAUBAU, suryametro.id – Pengadilan Negeri Kota Baubau resmi menerima permohonan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Palabusa. Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu tersangka, F (inisial) melalui kuasa hukumnya, Apriludin.
Permohonan gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara : 5/pid.pra/2021/PN Bau pada hari Selasa, 14 September 2021 yang tertuang dalam website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Baubau dengan Termohon Praperadilan adalah Kepala Kejaksaan (Kajari) Baubau cq Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Kepada suryametro.id, Apriludin membenarkan pengajuan praperadilan kliennya itu. Pengajuan itu dia masukkan pada Senin, 13 September 2021sekira pukul 09.00 Wita. Hanya saja, Apriludin enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Yang pasti, lanjut Apriludin, Praperadilan yang diajukan tersangka yakni tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Untuk sementara, lanjutnya, gugatan Praperadilan baru diajukan oleh tersangka F. Sementara dua tersangka lainnya, R dan AH tidak mengajukan.
“Saya no comment dulu. Selanjutnya keputusannya diserahkan kepada majelis hakim,” ucap Apriludin, Rabu (15/09/2021).
Menanggapi Praperadilan yang diajukan tersangka F, Kasi Pidsus Kejari Baubau, Erick Eriyadi Indas tidak menyoalkan. Menurut dia, upaya hukum praperadilan merupakan hak dari tersangka.
“Itu hak mereka. Kami sudah siap hadapi,” singkatnya.
Di Samping itu, Muhammad Toufan Achmad yang sempat masuk dalam tim kuasa hukum, F tak banyak memberikan komentar. Alasannya, saat pengajuan permohonan praperadilan tersebut, dirinya sudah tidak lagi dilibatkan. Hingga, dirinya memilih untuk mengundurkan diri.
“Saya sudah menarik diri dari tim kuasa hukum tersangka F dan AH sejak Selasa kemarin (14/09/2021),” ucap Toufan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (15/09/2021).
Toufan beralasan, selaku kuasa hukum, pihaknya tidak diberitahu tentang pengajuan Praperadilan. “Langkah-langkah hukum tidak pernah dikonsultasikan dan saya tidak tau soal Praperadilan,” singkatnya.
Sekedar diketahui, PN Baubau telah menetapkan jadwal persidangan untuk permohonan praperadilan tersebut. Dari situs SIPP PN Baubau, sidang perdana akan digelar pada hari Senin, 20 September 2021 diruang sidang 1. Akan dipimpin langsung ketua PN Baubau YM Rommel Franciskus Tampubolon selaku hakim tunggal.
Pihak pemohon dalam hal ini tersangka F menilai Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-82/P.3.11/Fd.1/08/2021 yang dikeluarkan Termohon tanggal 31 Agustus 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Pasar Palabusa Kota Baubau Tahun Anggaran 2017 tidak sah.
Dalam kasus ini, F disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Selain itu, menyatakan tidak sah seluruh alat bukti yang diperoleh oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam perkara a quo dan perkara lainnya;
Menyatakan Tidak Sah dan tidak dapat digunakan kembali  segala alat bukti yang dipergunakan oleh Termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon  oleh Termohon.
Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap benda tidak bergerak dalam hal ini adalah Bangunan Kontruksi Pasar Palabusa adalah tidak sah.
Menyatakan secara hukum Termohon untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan. Memulihkan kembali hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Penulis : Hariman