SKB 3 Menteri, Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022!

66 views
Ilustrasi kalender (Dikhy Sasra/detikcom)

JAKARTA, suryametro.id – Libur nasional 2022 telah ditetapkan. Keputusan libur nasional 2022 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 itu diteken hari ini, Rabu (22/9/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengonfirmasi soal SKB 3 Menteri ini.

“Ya,” kata Muhadjir saat dimintai konfirmasi.

Total ada 16 hari libur nasional. Sedangkan cuti bersama 2022 belum diputuskan.

Berikut ini daftar libur nasional 2022:

1. 1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)
2. 1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
3. 28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
4. 3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
5. 15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
6. 1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)
7. 2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)
8. 16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
9. 26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)
10. 1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
11. 9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)
12. 30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
13. 17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
14. 8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
15. 25 Desember, Minggu (Hari Raya Natal)

Pengumuman soal libur nasional 2022 ini sebelumnya disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021). Penetapan cuti bersama 2022 mempertimbangkan kondisi COVID-19.

“Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Rabu (22/9).

Selain itu, penetapan ini mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sedangkan aturan di sektor swasta mengenai hal ini bakal diatur oleh Kemenaker. Sementara untuk ASN bakal diatur lebih lanjut oleh KemenPAN-RB.

(detik.com)