Anak 16 Tahun di Muna Jadi Korban Pesugihan Orang Tuanya

126 views
ILUSTRASI

RAHA, suryametro.id – Perilaku seorang ibu, warga Napabalano, Kabupaten Muna tegah mengorbankan kesucian anak gadisnya yang masih dibawa umur, demi ritual pesugihan.

Gadis yang berumur 16 tahun itu, di korbankan ibunya berinisial ZYN, untuk berhubungan badan dengan seorang dukun berinisial AU, demi mendapatkan kekayaan.

Awalnya, tersanga AU mengiming-imingi ZYN untuk mendapatkan kekayaan, melalui ritual persugihan dengan syarat bersetubuh dengannya. Tidak puas berhubungan badan dengan ZYN, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan kembali memberi syarat kelancaran dalam menambah kekayaan harus menambah satu untuk disetubuhi lagi.

ZYN sudah yang hilang akal sehat, hingga mudah dikendalikan tersangka, ZYN kemudian membujuk dan memaksa anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun untuk dijadikan korban.

Praktek ritual cabul, demgan tersangka AU
sudah dilakukan kurang lebih 2 tahun dan ketahuan, setelah gadis 16 tahun itu melaporkan kejadin itu kepada ayahnya, karena dijadikan sebagai korban persugihan oleh ibunya.

“Ibunya sendiri yang memperkenalkan dengan tersangka, dengan tujuan untuk persugihan, setelah kenalan tersangka melancarkan aksi bejatnya berulang kali selama 2 tahun,” ungkap ayah korban, saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2021)

Lanjutnya, anaknya tidak berdaya untuk menolak ajakan Ibunya, untuk dijadikan korban persugihan karena diancam tidak diberikan uang jajan, dipukuli hingga akan diusir dari rumah.

Mendengar cerita sang anak, LDT langsung melaporkan dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul ke Polres Muna dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/212/IX/2021/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan peristiwa dugaan tindak pindana (TP) persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Saat menerima laporan kami tindaklanjuti dengan memanggil ZYN, dengan keterangan dan bukti yang dinyatakan cukup saat itu juga langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Muna,” jelasnya.

Pria dengan dua balak dipundaknya itu juga mengungkapkan, awalnya ibu korban melalui telepon genggam berkomunikasi dengan tersangka, yang mengaku dapat menambah rezeki melalui ritual pesugihan dengan syarat berhubungan badan.

“Pertama pelaku menggauli ibu korban sebanyak satu kali, sedangkan berdasarkan keterangan korban mengalami berulang kali atau hampir setiap bulan digauli tersangka,” tuturnya.

Ia menambahkan, hanya pertama kali ZYN mengantarkan korban ketemu tersangka, selanjutnya dengan bujukan serta ancaman korban disuruh pergi sendiri ketemu tersangka.

“Ibu korban kami jerat dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, sementara AU masih menjadi Target Operasi (TO),” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZYM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU Nomor. 35 tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Iman Supa