ANDOOLO, suryametro.id – Polres Konawe Selatan (Konsel), melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea bersama seorang warganya, karena membawa Senjata Tajam (Sajam) dan bahan peledak berupa bom molotov.
Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, dalam rilisnya, Senin (27/9/2021) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari adanya warga Desa Bungin Permai, yang akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di kantor DPRD Kabupaten Konsel, dengan jumlah massa sekitar 300 orang.
Mendapatkan laporan itu, orang nomor satu di Polres Konsel itu, langsung memerintahkan Kapolsek Tinanggea IPTU La Ajima bersama anggota, menuju ke depan Rujab Camat Tinanggea, untuk menemui massa aksi dan memberikan himbauan, agar masyarakat tidak melakukan Unras di kantor DPRD Konsel, dengan pertimbangan bahwa kondisi masih dalam pandemi covid-19. Akan tetapi, massa aksi tetap bertolak ke DPRD.
Dengan kondisi jumlah massa yang mencapai sekitar 300 orang, Kapolsek Tinanggea menghimbau kembali, dan membatasi jumlah massa aksi yakni hanya 100 orang dalam melakukan aksinya. Sebab, tidak diperkenankan membawa Sajam atau barang-barang terlarang lainnya.
Selanjutnya tepat di depan halte Camat Tinanggea, ditemukan warga Desa Bungin Permai yang membawa sebuah tas, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan oleh Kapolsek Tinanggea bersama anggota dan ditemukan sebilah Sajam berupa keris dan dua buah bahan peledak bom molotov.
“Kepala Desa Bungin Permai Abdul Sidik dan warganya Talib diketahui membawa Sajam dan bahan peledak, kemudian langsung diamankan di Mako Koramil 1417-05 Tinanggea, untuk pemeriksaan awal dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Tinanggea untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Lanjutnya, massa aksi dengan jumlah sekitar 300 orang, diantaranya adalah massa dari 11 Desa Kecamatan Tinanggea, yang diarahkan oleh Camat Tinanggea Herianto, termasuk Kepala Desa Bungin Permai Abdul Sidik, bersama warganya berjumlah sekitar 100 orang. Massa ini merupakan pendukung Pemkab Konsel, yang melaksanakan demo terkait rencana pinjaman PEN oleh Pemkab,” bebernya.
“Saat ini, pelaku yang membawa Sajam dan bahan peledak beserta barang buktinya, masih diamankan di Mako Polsek Tinanggea dan selanjutnya akan diserahkan di Mako Polres Konsel, untuk proses hukum selanjutnya.
Reporter: UdinÂ