Abaikan Pasien Kritis, RS Murhum Disebut Langgar UU Kesehatan

275 views
Wakil Direktur LBH Pospera Kepton, La Ode Samsu Umar SH

BAUBAU, suryametro.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Kepulauan Buton (Kepton), menyebut Rumah Sakit Murhum diduga telah melanggar amanah undang-undang kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009.

Dugaan pelanggaran itu, setelah pihak RS Murhum menolak memberikan pertolongan darurat kepada korban penikaman yang terjadi di Kota Baubau pada Minggu (12/12/2021) dini hari kemarin. Akibatnya, korban penikaman tersebut harus kehilangan nyawa sebelum mendapatkan pertolongan medis.

Wakil Direktur LBH Pospera Kepton, La Ode Samsu Umar SH menilai, apa yang dilakukan pihak RS Murhum harusnya tidak dilakukan. Apalagi, rumah sakit merupakan salah satu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna.

“Pihak RS Murhum telah mengambil keputusan yang sangat bertentangan dengan hukum, dengan tidak memberikan pelayanan darurat kepada korban dan menyuruh korban sebaiknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata Kota Baubau tanpa dilakukan tindakan medis darurat. Sehingga korbanpun berjalan sendiri dengan kondisi darurat dan mengakibatkan korban tergeletak didepan Gedung Skopma Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir,” kata Samsu.

Samsu juga menyebutkan, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga menyatakan, rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, hal tersebut diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Jika penolakan tersebut berdasarkan alasan karena RS tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS, maka hal tersebut diatur di dalam Pasal 63 ayat (3) dan (4) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, yang menyatakan “Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan; Baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak bekerjasama sebagaimana disebutkan dalam ayat ketiga.

Dan diayat keempat dengan jelas menyebutkan, fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Kemudian dalam Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga kata Samsung menyatakan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00”

“Sehingga tidak ada alasan, pihak RS Murhum Kota Baubau untuk tidak memberikan tindakan medis pertama/darurat kepada korban,” tegasnya.

“Olehnya itu, kami meminta kepada pihak terkait agar memberikan teguran dan jika terbukti telah melakukan tindakan yang melawan hukum agar diberi saksi bagi pimpinan RS Murhum Kota Baubau hingga pencabutan izin sesuai peraturan yang berlaku dan kami akan melakukan upaya hukum baik Perdata maupun Pidana,” tambahnya menutup.

Editor: Adhil