RAHA, suryametro.id – Hingga memasuki November 2025 ini, Anggaran Dana Desa (ADD) tahap III dan IV di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kurang lebih Rp72 miliar, belum mendapatkan titik terang kapan akan dicairkan. Ketidakjelasan itu, turut mendapatkan sorotan dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-Sultra).
Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge mengatakan, dengan kondisi yang terjadi saat ini, kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna patut dipertanyakan. Pasalnya, belum adanya kejelasan dalam proses pencairan ADD, sangat bertolak belakang dengan pasal 10 ayat 2 peraturan Bupati (Perbub) Muna nomor 4 tahun 2025, tentang tata cara pengalokasian dan penetapan ADD tahun anggaran 2025.
“Kalau berdasarkan Perbub, tahap III itu Agustus dan tahap IV Oktober sudah harus selesai. Sementara sekarang, sudah masuk bulan November. Secara prinsip, Pemda Muna tidak boleh mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) karena bersifat mengikat dan Pemda wajib menjalankannya, termasuk penyaluran ADD,” kritik La Ode Tuangge saat dikonfirmasi, Kamis (06/11/2025).
Diketahui, total ADD tahun 2025 Kabupaten Muna sebesar Rp72.590.556.000 (tujuh puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang diperuntukkan kepada 124 Desa se-Kabupaten Muna. Jika dibagi masing-masing desa, maka setiap desa menerima ADD sebanyak Rp526.866.939 dengan empat tahap pencairan, setiap tahapan desa berhak menerima sebesar 25% atau Rp131.716.734,75.
“Dua tahap yang belum dicairkan, sangat miris sekali. Artinya 50% dari total ADD atau sekitar Rp263.433.469,5, lalau kemana dana ini?. Jika pemda ingin mengubah jadwal atau mekanisme penyaluran ADD, Perbup harus direvisi, bukan diabaikan begitu saja. Boleh ada penyesuaian, namun tetap harus ada dasar kebijakan tertulis, jelaskan apa alasan keuangan dan idealnya direvisi melalui perubahan, jadi bukan dibiarkan tanpa prosedur,” bebernya.
Menurutnya, pelanggaran Perbup berimplikasi pada pelanggaran “asas kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pemerintahan” sebagaimana perintah UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, serta dapat dianggap pelanggaran tata kelola keuangan yang dapat berpotensi maladministrasi dan berpotensi hukum.
“Bila ini dibiarkan akan sangat berdampak, bisa saja mengakibatkan kerugian desa atas keterlambatan pembangunan atau kegiatan wajib desa, seperti gaji aparat, BLT Desa dan kegiatan wajib lainnya, jangan-jangan uang diputar, syarat potensi maladministrasi dan hukum,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, kedepan selain persoalan anggaran ADD, masih banyak persoalan lain yang pihaknya akan ungkap, mulai dari belanja dana hibah, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas yang sampai miliaran dan yang lebih seksi lagi tentang pengelolaan dana investasi atau deposito Pemerintah Kabupaten Muna yang bersumber dari APBD, serta beberapa pengelolaan keuangan negara lainnya yang masih tahap investigasi.
“Inspektorat Muna ini sebenarnya apa yang dilakukan, seakan tidak berfungsi, apa hanya menonton saja ketika ada yang ditahan pejabat-pejabat di Muna,” pungkasnya.
Kepala bidang keuangan dan Aset Desa DPMD Muna, Iksan Ratas saat dikonfirmasi menegaskan, proses pencairan tahap tiga sudah berproses beberapa hari lalu, tinggal menunggu saja pencairan.
“Proses di DPMD sudah selesai tinggal di keuangan, namun karena ada gangguan aplikasi di keuangan, sehingga ini menjadi penyebab terlambatnya pencairan dana ADD Kabupaten Muna,” jelasnya.
Selain itu, setelah pencairan tahap tiga diselesaikan, diharapkan seluruh kepala desa untuk mempersiapkan LPJ tahap empat sebab itu juga akan segera dicairkan.
“Insyallah tahap tiga ini cair satu dua hari ini, karena sudah ada uang,” tambahnya menjawab sorotan LPKP Sultra.
Penulis: Iman