BAUBAU, suryametro.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyerahkan santunan kepada Almarhum La Ode Muhammad Kamil, mantan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan ke Dinas Pemadam Kebakaran selanjutnya diserahkan ke ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerajaan Baubau, Bobby Harun mengatakan, pemberian santunan itu sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial. Didalamnya disebutkan ada empat kategori santunan yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun.
“Jumlah santunan itu Rp42 juta. Kita serahkan ke Dinas Pemadam Kebakaran disaksikan langsung oleh Sekda Kota Baubau. Nanti dari Dinas yang teruskan ke ahli waris almarhum. Nah bantuan itu juga, merupakan hasil dari kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Bobby.
Selain penyerahan santunan jaminan kematian, dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerajaan berkesempatan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerajaan untuk RSUD Kota Baubau sebagai tanda kepesertaan. Seluruh petugas di RSUD Baubau kata Bobby, diikutkan dalam program jaminan kematian dan jaminan keselamatan kerja baik untuk tenaga pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.
Direktur RSUD Baubau, dr Lukman mengatakan, dengan ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerajaan, RSUD Baubau telah memberikan jaminan kerja yang layak kepada seluruh petugas medis di RSUD.
“Ini langkah strategis, untuk menjamin para pekerja kita dimasa yang akan datang,” kata dr Lukman.
“Kita dukung program BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa berhasil seperti yang diharapkan, dan disisi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan bisa menyentuh secara menyeluruh pekerja kita yang Non PNS,” kata Sekda Baubau, Roni Muhtar menambahkan.
Reporter: Novi
Editor: Adhil