Aktivis KNPI Duga, Laporan Wali Kota Baubau Inisiatif Pribadi Kuasa Hukum

110 views
Wakil Sekretaris Bidang Kajian Strategis Daerah KNPI Kota Baubau, Zulkifli

BAUBAU, suryametro.id – Laporan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) pencemaran nama baik antara aktivis KNPI dengan Wali Kota Baubau memasuki babak baru. Setelah kandas karena putusan prapradilan, Wali Kota kembali melaporkan sekretaris KNPI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Januari lalu.

Wakil Sekretaris Bidang Kajian Strategis Daerah KNPI Kota Baubau, Zulkifli menduga, upaya pelaporan tersebut tidak murni perintah langsung Wali Kota Baubau, AS Tamrin namun merupakan inisiatif kuasa hukumnya sendiri.

“Upaya pelaporan baru tersebut saya duga bukan merupakan perintah Wali Kota Baubau, tapi bisa saja merupakan inisiatif pribadi kuasa hukum. Kalaupun itu atas kemauan Wali Kota maka kami duga itu bisa saja muncul dari saran-saran yang keliru. Sebab, tidak mungkin Wali kota Baubau yang terkenal berjiwa PO-5 masih menyimpan dendam dalam urusan ini,” kata Zulkifli.

Mantan aktivis HMI ini mengaku heran, kasus ini terus berlanjut sejak 2019 dan terkesan tidak ada habisnya. Sebab selain kasus TPI Wameo yang dilaporkan KNPI kemarin telah terbukti, bahkan usai putusan prapradilan Riski Ishak perwakilan KNPI Baubau serta kuasa hukumnya, telah berinisiatif mendatangi wali kota dan meminta maaf.

“Semestinya polemik ini bisa berhenti karena selain dugaan korupsi yang dilaporkan KNPI kemarin terbukti dan antara kami di KNPI dan AS Tamrin itu sudah saling memaafkan,” tambahnya.

Selain itu, Zulkifli juga meragukan status advokat yang disandang oleh kuasa hukum Wali Kota Baubau tersebut. Sebab menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi advokat.

“Setahu saya syarat menjadi advokat dalam Pasal 3 UU 18 Tahun 2003 itu adalah mereka yang tidak pernah dipidana karena kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Dan yang bersangkutan itu kalo tidak salah pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Baubau atas tindak pidana yang ancamannya 6 tahun. Tapi nanti kami akan kroscek kembali kebenarannya ke instansi yang berwenang,” tutupnya.

Penulis: Adhil