Ali Mazi Intruksikan Seluruh Daerah di Sultra Aktifkan Satgas Hingga Tingkat RT/RW

68 views
Gubernur Sultra, H Ali Mazi - Doc: Kominfo Sultra

KENDARI, suryametro.id – Menindak lanjuti intruksi yang di keluarkan oleh pemerintah pusat, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan masuk ke wilayah Sultra.

Surat Keputusan tersebut, tertuang pada Nomor 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi Selama PPKM Mikro Terbatas di Provinsi Sultra, tertanggal 6 Juli 2021.

Untuk mengantantisipasi lonjaknya kasus covid-19 dibeberapa daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Sultra, maka untuk mengantisipasi penularan virus corona varian baru, dalam SE tersebut terdapat enam aturan yang harus dipatuhi selama PPKM mikro.

Mulai dari, seluruh pelaku perjalanan melalui darat, laut, dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sultra, diwajibkan untuk melakukan tes usap atau tes swab RT-PCR. Kemudian, untuk pelaku perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

“Jika terdapat gejala indikasi covid-19, wajib segera melakukan swab RT-PCR dan dinyatakan positif, maka segera memberi data informasi ke Satgas covid-19 setempat untuk keperluan testing, tracing, dan treatment,” ungkap H Ali Mazi, Gubernur Sultra

Lanjutnya, pemberlakuan PPKM mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya, dengan berpedoman pada Inmendagri No.17 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19, ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Kemudian, penggunaan transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, pangkalan dan online dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

“Untuk masing-masing Kabupaten/Kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi dan edukasi 6M dan 3T,” tutupnya.

Reporter: Gibran